LAMPUNG – Operasi Cempaka Krakatau 2020, jajaran Polres Lampung Utara mengamankan seorang mantan karyawan rumah makan yang mencuri Dompet dan Hand Phone pembeli, pada Minggu (16/2/2020)
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK melalui Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery Hafri SH.MH menyampaikan, pada pukul 22.00 WIB Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan,
Ari Riski Riyandi (26) mantan karyawan rumah makan Sinar Jaya Desa Suka Menanti Kec Bukit Kemuning, pada Minggu (5/2/2020) sekira jam 04.30 wib lalu.
“Pelaku masuk kedalam rumah makan dan melihat korban Husin (33) sang pemilik dompet dan HP sedang tertidur. Lalu pelaku mengambil HP Realme C2 yang sedang dicas beserta sebuah dompet yang diletakan disebelah HP milik korban berisikan KTP, SIM, dan uang Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," ujar Kompol Ery.
Merasa kehilangan, korban pun melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning. Setelah menerima laporan, unit Reskrim kami melakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di bengkel motor di desa Sukamenanti, lalu Team yang dipimpin Panit I Reskrim Aipda Purwanto menuju ke sasaran dan langsung mengamankan pelaku, saat digeledah ditemukan HP Realme c2 milik korban di kantong celana pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah dilakukan proses sidik, pelaku dapat di jerat pasal 363 KUH.PIDANA tentan pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan 7 Tahun,” tegas Kompol Ery. (koesma/tri)