Kunjungan kerja Komisi I DPR dalam rangka "Peran dan Fungsi LPP di Era Penyiaran Dgital". (ist)

Nasional

Komisi 1 DPR RI Pertanyakan Keputusan Dewas Seleksi Dirut Baru TVRI

Jumat 14 Feb 2020, 12:21 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR mempertanyakan langkah Dewan Pengawas (dewas) TVRI, yang telah melakukan proses seleksi direktur utama (dirut) baru. Padahal, belum ada keputusan DPR apapun terkait kekisruhan yang terjadi di TVRI.

Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, mempertanyakan proses seleksi direktur utama baru yang dilakukan dewas. "Belum ada keputusan Komisi l DPR,  artinya  dewas tidak hargai komisi l yang menengahi  proses kekisruh TVRI,"  terang Charles, Kamis sore  (14/2/2020) dalam kunjungan kerja Komisi I DPR dalam rangka "Peran dan Fungsi LPP di Era Penyiaran Dgital", di Semarang.

Hadir dalam acara itu, anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon, TB Hasanudin,  Charles Honoris,  Meutia Hafidz,  Abdul Haris Farhan dan lainnya.

Sebab itu, lanjut Charles,  pihaknya menyayangkan langkah dewas yang telah melakukan uji kelayakan dan kepantasan direktur TVRI. Ia juga menilai konflik antara dewas dan para direksi ini bukan kali pertama ini terjadi karena memang regulasinya memungkinkan itu terjadi.

"Kami di Komisi I DPR baru saja memutuskan untuk meminta BPK melakukan audit kinerja TVRI, tapi menyayangkan saat bersamaan dewas sudah melakukan seleksi direktur utama TVRI baru," ucap Charles.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon yang juga mempertanyakan motif dewas melakukan seleksi dirut baru padahal komisi l tengah menunggu hasil LHP audit kinerja dari BPK terhadap dewas dan direksi tvri.

"Selain itu, dewas minta kuasa hukum kawal kasus TVRI, apa perlu?. Saya mempertanyakan dewas menggunakan kuasa hukum itu anggaran dari mana, apakah ada anggaran TVRI yang dialokasikan untuk membayar kuasa hukum," tanya Effendi anggota DPR yang berasal dari PDIP.

Dia juga mempertanyakan siapa yang berkepentingan yang menempatkan kuasa hukum di atas pertikaian yang sifatnya administratif.

Effendi itu juga meminta dewas menunggu hasil audit sebagai dasar pemecatan dirut.

Seperti diketahui, dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019, menyatakan telah menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.(johara/mb)

 

 

Tags:
pos kotaposkota.idTVRIKisruh TVRI

Reporter

Administrator

Editor