warung penjual minuman keras yang dirazia petugas gabungan. (Ifand)

MEGAPOLITAN

Warung Dirazia, Satpol PP Sita 1650 botol miras

Kamis 13 Feb 2020, 19:15 WIB

JAKARTA –  Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI merazia sebuah warung di Jalan Kayumanis 10, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/2). Hasilnya, petugas mengamankan 1.650 botol minuman berakohol dengan berbagai merek.

Penindakan yang dilakukan petugas itu sebagai tindaklanjut atas laporan warga yang disampaikan ke redaksi Pos Kota melalui pesan singkat yang bertuliskan, kepada pihak terkait tolong tindak sebuah warung yang ada di Jalan Kayu Manis 10, Matraman, karena selama ini menjual miras. Tolong ditindaklanjuti, terima kasih (081283832xxx)

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat itulah, pihaknya langsung mengambil tindakan. Ketika di lokasi, pihaknya mendapati ribuan botol minuman keras berbagai merek yang dijualnya. "Sebanyak 1.650 botol minuman berakohol dengan berbagai merek, kami sita," katanya, Kamis (13/2).

Dikatakan Budhy, ribuan botol minuman keras itu pun disita untuk bukti hasil penindakan. Keseluruhnya dibawa ke kantor satpol PP Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami juga melakukan penyegelan kegiatan usaha minuman berakohol berdasarkan pengaduan warga masyarakat," ujarnya.

Meski pemilik warung berdalih telah mengantongi izin menjual miras, namun surat yang diberikan diketahui belum berlaku. Pasalnya, sebelum mengambil langkah penindakan, pihaknya juga telah melakukan kajian. 

"Izinnya hanya penjual eceran, namun yang dijual ternyata banyak. Kami sudah konfirmasi ke BKPM, hasilnya bahwa izin yang dikeluarkan itu belum berlaku efektif," lanjut Budhy. (Ifand/tri)

Tags:
warungsatpol ppmiras

Reporter

Administrator

Editor