JAKARTA – Jalani pemeriksaan rambut dan darah, artis Lucinta Luna tengah berada di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido, Jawa Barat.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kepemilikan pil ekstasi yang ditemukan di keranjang sampah di lokasi Lucinta dicokok polisi kemarin.
Pasalnya, dari empat orang yang diamankan, tidak ada satupun yang mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
"Akan kita periksa darah dan rambut yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Seperti diketahui, polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi di keranjang sampah. Selain itu, ditemukan pula riclona dan tramadol di dalam tas milik Lucinta.
"Saat ini sedang cek dua butir ekstasi ke labfor untuk cek karena sampai saat ini keempat orang tidak ada yang mengakui ekstasi itu milik mereka," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa pagi (11/2/2020). Lucinta Luna diamankan bersama pasangannya berinisial D, serta dua staffnya yang berinisial H dan N.
Lucinta pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan tiga orang lainnya, DA alias Abas, H dan N, hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.
"Tiga orang kita jadikan saksi. Yang satu LL kita tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Lucinta sendiri terbukti positif mengkonsumsi obat penenang bernama riklona yang termasuk dalam golongan psikotropika.
Akibat positif mengkonsumsi riklona, Lucinta Luna disangkakan dengan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman paling lama empat tahun. (firda/tri)