ADVERTISEMENT

Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Digelar

Jumat, 7 Februari 2020 08:25 WIB

Share
Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Digelar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polda Metro Jaya, menggelar rekontruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Rekontruksi itu dilakukan di kediaman Novel yang berlokasi di Jalan Deposito Blok T nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/2/2020). Rekontruksi tersebut dilakukan selama tiga jam, yakni mulai sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. 

"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di lokasi, Jumat (7/2/2020).

Ia mengatakan, dalam rekontruksi tersebut turut hadir pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Rekontruksi ini dilakukan guna memenuhi berkas perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Pemenuhan persyaratan administrasi baik formil maupun materil dalam berkas perkara yang sudah kami kirimkan sebelumnya ke JPU. Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan," terang Dedy. 

Novel melihat langsung adegan demi adegan saat rekontruksi berlangsung di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rekontruksi itu mendapat pengawalan ketat dari anggota Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara. 

Untuk diketahui, polisi telah menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dua tersangka itu, yakni RK dan RB. Keduanya diamankan di Cimanggis, Depok, pada Kamis malam (26/12/2019).

Kedua tersangka diketahui adalah anggota polisi aktif.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikkan berkas perkara tersebut pada 28 Januari 2020. Berkas perkara itu dikembalikan lantaran syarat formil dan materil dari tersangka berinisial RK masih kurang. Sehingga berkas itu dinyatakan belum lengkap (P19).

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (5/1/2020). (firda/ilham/mb)

ADVERTISEMENT

Reporter: Mbun
Editor: Mbun
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT