Hadapi Berbagai Bencana, Ini 5 Perintah Presiden Joko Widodo pada Elemen Bangsa

Rabu 05 Feb 2020, 12:08 WIB
Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2020 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (ist)

Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2020 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (ist)

Menindaklanjuti perintah Presiden dalam penguatan dan manajemen penanganan bencana, Kementerian Sosial sudah menyiapkan sejumlah langkah. Yang paling mendasar, Kemensos mendukung dan mendorong pembahasan Racangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kementerian Sosial berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana segera dibahas bersama DPR RI. Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, RUU Penanggulangan Bencana kini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Substansi penting yang diatur dalam RUU tersebut pada penguatan sistem atau manajeman penanggulangan bencana. “Di dalamnya diatur dan diperkuat sistem penanggulangan bencana. Yakni bagaimana menangani sebelum, darurat bencana dan pascabencana, antar pihak terkait secara terkoordinasi,” kata Mensos.

RUU ini lebih konsern kepada pendekatan sistem dan proses. Dimana dalam manajemen penanganan bencana akan diatur mulai dari pencegahan, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi, menjadi suatu sistem yang berjalan terkoordinasi dari pusat sampai ke daerah.

“Demikian pentingnya substansi yang diatur dalam undang-undang ini, maka kehadirannya sangat ditunggu. Kami ada kebutuhan, pada tahun ini pula, RUU ini bisa disahkan,” kata Mensos.

Pengesahan RUU ini nantinya diharapkan melengkapi keberadaan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada UU 24 ini lebih mengatur pada penguatan kelembagaan yang ditandai dengan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memiliki otoritas dari pusat hingga daerah dengan berdirinya BNPBD di daerah.

“Pengaturan kelembagaan dalam UU No. 24 sejalan dengan kebutuhan waktu itu dan sejauh ini sudah berjalan dengan baik,” katanya.

Sejalan dengan perintah Presiden, kata Mensos, saat ini penanganan bencana memiliki spektrum yang luas dan melibatkan banyak pihak terkait dalam penanganan bencana. Sehingga meskipun Kementerian Sosial dan BNPB sudah bekerja maksimal namun secara umum, dampak bencana masih cukup luas.

"Oleh karena itu, dibutuhkan suatu mekanisme yang lebih sistematis dan terkoordinasi yang melibatkan semua pihak terkait,” kata Mensos. (tri)

Berita Terkait

News Update