Pengacara korban, Husdi Herman memberikan keterangan kasus penipuan dan penggelapan Mendag

Kriminal

Dugaan Penipuan, Mendag Agus Suparmanto Dilaporkan ke Bareskrim

Senin 03 Feb 2020, 17:24 WIB

JAKARTA  - Seorang pengusaha tambang melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor, Yulius Isyudianto merupakan rekan bisnis Agus dalam usaha penambangan dan pengangkutan biji nikel di Maluku Utara (Malut) pada 2000 lalu.

Pengacara Yulius, Husdi Herman mengatakan, pelaporan terhadap Agus sudah dilakukan tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari 2020. Dalam laporan itu kliennya tidak kunjung menerima uang damai Rp500 miliar seperti yang dijanjikan Agus.

Uang tersebut berkaitan dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara kliennya, Agus, dan beberapa rekanan lainnya yang terlibat dalam proyek penambangan dan pengangkutan biji nikel milik PT Antam di Malut.

"Sebenarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri pada Maret 2014. Bahkan rekan Agus yang bernama Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka," kata Husdi, Senin (3/2/2020).

Herman menilai, pelaporan ini agar pihak Yulius Isyudianto bersedia menerima tawaran perjanjian perdamaian, maka pada kesempatan bertemu berdua, AS secara lisan akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian perdamaian ditandatangani dan dijalankan.

Namun, menurutnya, pembayaran yang dijanjikan Agus tidak pernah dilakukan hingga saat ini. Bahkan somasi Herman pun tidak ditanggapi, sehingga pihaknya melaporkan Agus ke polisi.

Herman mengklaim, pelaporan ini tak berkaitan dengan status Agus sebagai Menteri Perdagangan. "Ini laporan berkaitan dengan pribadi beliau. Bukan sebagai menteri,"jelas Herman sembari mengharapkan kasus ini untuk ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Sementara, pengacara Agus, Petrus Bala Pattyona, menyebutkan dirinya sudah mensomasi pelapor karena laporannya tak jelas. “Kami telah mensomasi pelapornya dua kali melalui pengacaranya, tapi belum ada jawaban,” ujar Petrus.

Petrus menuturkan, pelaporan Herman tersebut mengada-ada dan fiktif. "Ini kasus tak ada laporan pelapor, itu tanpa dasar dan bukti-bukti, hanya sensasi saja," jelas Petrus. 

Ia mengatakan, kasus ini pernah dilaporkan tahun 2015 namun sudah  di SP3, dan tidak berlanjut. Namun, kini malah dilaporkan kembali. "Setelah klien saya jadi Menteri baru lah digoreng," pungkasnya.

Herman mengklaim, Agus siap untuk diklarifikasi Polisi untuk menjelaskan soal perkara ini. "Klien saya siap hadapi, cuman karena  saat ini Bareskrim melakukan klarifikasi, sehingga belum bisa dijelaskan detail," papar Petrus.

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kasus ini akan dilakukan klarifikasi kepada saksi yang ada. Nantinya, jika pelaporan tersebut memenuhi unsur pidana, maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. (ilham/win)

Tags:
Mendag dilaporkanmendagbareskrimpenipuan

Reporter

Administrator

Editor