ADVERTISEMENT

Omnibus Law Babat Habis Perda Perintang Investor

Jumat, 31 Januari 2020 07:50 WIB

Share
Omnibus Law Babat Habis Perda Perintang Investor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SELAMA pemerintahan Jokowi, target pertumbuhan ekonomi 7 persen tak pernah tercapai. Dari tahun ke tahun muterrrr saja sekitar 5 persen. Biangkeroknya ternyata, investor susah masuk gara-gara banyaknya Perda yang merintangi. Maka Presiden Jokowi mencoba mengatasinya lewat Omnibus Law, sehingga Perda-Perda kontra produktif itu dibabat habis.

 Apa itu Omnibus Law, apa ada kaitannya dengan tempe gembus dari Yogya-Solo? Bukan. Omnibus Law adalah:  suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Pemerintahan Jokowi merasa perlu menggunakan senjata ini, karena merasa capek menghadapi ribuan Perda-nya Gubernur dan Bupati/Walikota, yang tak sejalan dengan peraturan pusat. Bayangkan, pemerintah punya 8.451 aturan, sedangkan Kepala Daerah memiliki 15.985 Perda.

Dalam prakteknya, Perda-Perda yang beribu-ribu jumlahnya itu justru merintangi masuknya investor. Pengusaha asing malas masuk Indonesia, karena urusannya ribet banget, di mana ujung-ujungnya duit. Padahal gara-gara investor enggan masuk, banyak industri gagal dibangun, dan akhirnya pertumbuhan ekonomi kita muterrrr saja sekitar 5 persen. Padahal di  masa kampanye Pilpres 2014 Jokowi menjanjikan 7 persen.

Kepala BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal) Bahlil Lahadalia pernah bilang, sebetulnya ada dana investasi luar negeri mau masuk sebanyak Rp 700 triliun dari 24 investor, tapi karena terkendala ribetnya perizinan di daerah, jadi tertahan. Dulu Mendagri Tjahjo Kumolo pernah membatalkan 3.143 Perda bermasalah, tapi digugat oleh para Kepala Daerah. Celakanya, mereka dimenangkan oleh MK.

Maka kini Presiden Jokowi terpaksa menggunakan kiat khusus. Pemerintah kini sedang,  menyusun draft RUU Omnibus Law, yang sebentar lagi mau diserahkan ke DPR. Bila UU Omnibus Law ini gol, niscaya ratusan Perda di daerah bisa disederhanakan, dan investor bisa dengan mudah masuk. Tapi para LSM jangan takut, meski aturan “sapujagad” itu berlaku, masalah Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan), tetap harga mati.  (gunarso ts)

ADVERTISEMENT

Reporter: Yepe
Editor: Dwi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT