Ilustrasi

Seksual

Gauli Pacar 20 Kali Hingga Hamil, Pemuda Dijebloskan ke Penjara

Kamis 30 Jan 2020, 14:47 WIB

SEMARANG - Menolak bertanggung jawab usai menggauli pacar hingga hamil, seorang pemuda di Purbalingga, Jawa Tengah, ditangkap polisi. 

DAS (19), warga Kutasari, Kabupaten Purbalingga mengaku telah 20 kali menggauli pacarnya, ML (18).

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban  masih berstatus pelajar SMA ini kini hamil 5 bulan . Tidak terima dengan perbuatan pelaku yang menolak bertanggung jawab, pihak keluarga korban akhirnya melapor kepada polisi . 

Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto didampingi Kasubag Humas, AKP Wifiastuti dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (29/1/2020). Polisi menangkap pelaku diawali dengan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Ya pihak keluarga akhirnya melaporkan setelah pemuda itu menolak bertanggung jawab karena korban hamil 5 bulan," ungkap Kompol Widodo.

Tersangka mengaku telah berbuat layaknya hubungan suami istri hingga 20 kali. Perbuatan itu dilakukan sejak 11 Agustus 2019 silam. 

Korban sering dijemput tersangka dan diajak ke rumahnya, kemudian dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka  menyetubuhi kekasihnya dengan berbagai bujuk rayu dan berjanji akan bertanggungjawab hingga akhirnya ML pasrah.

"Modusnya tersangka memacari korban, kemudian dengan bujuk rayu mengajak berhubungan intim,” kata Widodo Ponco. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016, tentang perpu No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. ( Suatmadji/ys)

Tags:
poskotaposkota.idSemarangcabul

Reporter

Administrator

Editor