Dede Lutfi Alfiandi saat menjalani sidang.(ikbal)

Kriminal

Dituntut Empat Bulan Penjara, Begini Pembelaan Dede Lutfi

Rabu 29 Jan 2020, 17:40 WIB

JAKARTA – Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi meminta lepada majelis hakim untuk segera membebaskannya. Hal ini disampaikan Lutfi saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pledoi disampaikan Lutfi secara lisan usai JPU membacakan tuntutan.

"Saya meminta segera dibebaskan yang mulia

Karena saat itu saya sedang dalam perjalanan pulang," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). 

"Artinya terdakwa mengaku tidak bersalah?" ujar hakim ketua, Bintang AL.

"Iya yang mulia," jawab Lutfi. 

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Dede Lutfi Alfiandi kurungan penjara selama 4 bulan. JPU menyatakan Lutfi terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 218 KUHP. 

Diketahui Pasal 218 KUHP berbunyi 'barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'. 

Selain Lutfi, kuasa hukum juga menyampaikan pledoi secara lisan. Andris Barsil, kuasa hukum Lutfi menilai tuntutan JPU yang menyatakan kliennya melanggar pasal 128 KUHP tidak terbukti. Dia beralasan Lutfi ditangkap tidak dalam keadaan ''berkerumun', melainkan saat perjalanan pulang.   

"Dari  pemeriksaan ahli pada 15 Januari 2020 dinyatakan bahwa ahli Ahmad Supardji yang mengenai unsur-unsur atau anasir-anasir delik dari pasal 218 dikatakan bahwa unsur pasal berkerumun dan dikaitkan dengan kami  penasihat hukum, dari fakta persidangan bahwa terdakwa tidak dalam berkerumun saat ditangkap namun dalam perjalanan pulang di depan Polres Jakarta Barat," jelasnya. 

Atas pembelaan itu kuasa hukum Lutfi meminta majelis hakim menolak tuntutan JPU dan membebaskan Lutfi.  

"Dengan demikian kami secara lisan menyatakan memohon menolak tuntutan JPU dan memohon kepada persidangan membebaskan karena tidak terbukti   sebagaimana pasal yang dituntut," pungkasnya. (ikbal/tri)

Tags:
Dituntutpenjarapembelaan

Reporter

Administrator

Editor