JAKARTA - Tersangka prostitusi anak di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial H, ternyata tak hanya menjual anak dibawah umur ke kafe kayangan saja.
H juga menjual anak dibawah umur ke sejumlah tempat serupa di wilayah Jakarta. Korban tersebut dibawa oleh H ke kafe-kafe kelas bawah untuk dipekerjakan di berbagai tempat prostitusi.
"Ada ke beberapa lokasi lah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Meski begitu, Yusri belum merinci jumlah lokasi yang menjadi sasaran H untuk menjual korban yang berhasil ia tipu daya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus prostitusi dan perdagangan anak (human trafficking) itu.
"Nanti ya, penyidik masih terus mendalami," sambungnya.
Seperti diketahui, tersangka H berperan mencari korban berupa anak di bawah umur, melalui media sosial.
Ternyata, iming-iming yang diberikan kepada korban cukup menggiurkan. Kepada polisi, tersangka H mengaku menawarkan para korban untuk menjadi pramusaji di sejumlah kafe di Jakarta.
Korban yang dicari merupakan anak dibawah umur berusia 14 - 18 tahun dan berasal dari berbagai daerah di Jawa, salah satunya Jawa Tengah.
Polisi pun telah menangkap tujuh tersangka lainnya, yakni Mami A alias R, Mami T alias A, D alias F, TW, A, E dan AH. Mereka masing-masing memiliki peran yang berbeda.
Para tersangka ditangkap lantaran bekerja sama untuk mempekerjakan anak dibawah umur dengan memaksa mereka untuk melayani para hidung belang di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Setidaknya ada 10 anak dengan rentang usia antara 14 - 18 tahun menjadi korban kejahatan tersebut.
Atas tindakannya para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun. (firda/tri)