Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto saat berdialog dengan pelajar disekolah-sekolah.(ist)

Kriminal

Pelajar yang Terlibat Tawuran Terancam 7 tahun penjara

Selasa 28 Jan 2020, 13:35 WIB

BOGOR –  Polresta Bogor Kota mengamankan 20 pelajar yang terlibat dalam tiga peristiwa tawuran. Dari tiga insiden ini, menyebabkan 1 orang tangannya putus, 1 terluka karena sabetan senjata tajam dan 1 tewas. Para pelajar yang diamankan ini, diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, agar ada efek jera, maka proses hukum harus di tegakkan. Selain itu, akan dibentuk tim cyber. 

"Ada tiga Kali tawuran yang terjadi 2 minggu terakhir ini. Yang pertama 3 korban yang salah satu tangan putus. Untuk kejadian ini polisi amankan 9 orang. Mereka sekarang ditahan di kantor Polres Bogor Kota," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, kepada wartawan usai rapat kordinasi bersama Wali Kota Bogor Bima Arya di Balaikota Bogor, Senin (27/1). Kemudian pada insiden kedua terjadi pada Jumat (24/1) yang terjadi di wilayah Bogor Utara dan Bogor Tengah. Untuk TKP Bogor Utara, satu korban terluka di punggung. Polisi bergerak dan menangkap tujuh pelajar yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk tujuh tersangka ini masih diproses di Polsek Bogor Utara. Kami juga menyita senjata tajam,” ujarnya. 

Sementara untuk TKP di Bogor Tengah, 1 orang meninggal dunia, dan satu lagi luka berat. Polisi mengamankan 4 orang yang kini sudah berstatus tersangkanya. Mereka sekarang diproses di Polsek Bogor Tengah. 

“Jadi secara umum pelaku-pelaku utama yang melakukan penusukan, yang menyebabkan meninggal dunia. Mereka sudah kita tangkap. Mereka ini mempersenjatai diri dengan senjata taken,” kata Kombes Hendri.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Serta pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, ancaman maksimal 7 tahun.

Hukum para pelaku juga diterapkan sesuai Undang-undang Peradilan Anak UU 11 tahun 2012 untuk anak usia 14 tahun sampai 18 tahun dengan ancaman 7 tahun penjara dapat dilakukan penahanan.

"Para pelaku sudah kita tahan. Untuk pelaku ini di atas 14 tahun, tapi masih kategori anak karena di bawah 18 tahun, jadi berlaku sistem peradilan anak di mana di peraturannya anak di atas 14 tahun yang melakukan tindak pidana 7 tahun atau lebih itu bisa dilakukan penahanan," katanya.

Penerapan hukum ini, kata Hendri, polisi mendapatkan dukungan Pemkot untuk melakukan penindakan hukum sebagai langkah yang bertujuan memberikan efek jera, dengan landasan UU Peradilan Anak.

Peran Alumni

Kombes Hendri menegaskan, para pelaku bukan hanya pelajar, melainkan ada alumni yang terlibat. 

"Ada yang alumni, ada juga yang pelajar. Tapi sebagian besar adalah pelajar. Seperti kejadian yang di Bogor Tengah itu salah satu pelaku adalah alumni yang menyebabkan satu meninggal dunia dan satu luka berat," tegas Kombes Hendri.

Orang nomor satu di jajaran kepolisian Kota Bogor ini menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemicu tawuran bukan didasari masalah serius, tapi masalah sepele.

"Karena ego, mungkin semua tahu yang namanya jiwa muda itu sedikit tersinggung. Adu argumen di medsos dan lain-lain, makanya tadi salah satu upaya strategi ialah cyber patrol di medsos anak sekolah. Hanya ego saja, tidak ada masalah serius, saling ejek," ungkap Kombes Hendri.

Ia mengatakan, keterlibatan alumni karena adanya ajakan yang emosional dari para siswa. "Namanya alumni ada kedekatan emosional, mungkin para pelajar ini merasa dapat ancaman dari sekolah lain kemudian menceritakan kepada alumni dan di situ para alumni ikut,” ungkapnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat perbedaan tawuran yang terjadi saat ini dengan tawuran sebelum berkembangnya teknologi. Sehingga pihaknya mengaku kesulitan mendekteksi terjadinya tawuran.

"Kalau dulu bertemu dengan sekolah lain lalu tawuran, tapi sekarang mereka itu janjian. Artinya sesuatu yang direncanakan dan ini bukan perdebatan satu sekolah dengan yang lain, tapi perpaduan beberapa sekolah menjadi satu grup melakukan perjanjian dengan sekolah lain untuk melakukan tawuran. Nah ini kesulitan kita," Kata Hendri.

Hendri menyebut pihaknya sudah mengintensifkan patroli 24 jam. Tapi, janjian tawuran dini hari membuat aksi itu kerap tak terpantau.

"Apalagi melihat kejadian pertama korban yang tangannya putus, itu terjadi pada jam setengah dua malam (01.30 WIB) pada saat hujan. Mungkin kita lagi tidur atau mungkin petugas patrolinya malas karena hujan, maka mereka melakukan tawuran. Ini susah diantisipasi," kata Hendri.

Wali kota Bogor, Bima Arya yang usai menyelesaikan rapat  koordinasi denga para kepala sekolah, Muspida, terkait  tawuran menilai aksi pelajar  ini sebagai hal serius, karena melihat beberapa peristiwa terakhir menjadi tren secara keseluruhan. 

“Saya menyampaikan terimakasih kepada kepolisian karena sudah mengamankan para pelaku yang terlibat tawuran. Dengan melakukan proses hukum, agar ada efek jera. Itu poin yang pertama,” Kata Bima Arya.

Pemkot Bogor sendiri lanjut Bima, akan menjalankan kewenangan sesuai Perda tibum nomor 8 tahun 2006. “Bagi yang mengganggu ketertiban umum, meresahkan warga ada sanksinya baik kurungan atau pun denda, karena itu PNS, Pol PP ini akan bertindak sesuai porsi kami. Jadi ada porsi polisi ada porsi kami,” ujarnya. 

Berdasarkan landasan Perda Tibum, Pemkot Bogor akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat, untuk sekolah yang selama ini langganan tawuran akan jadi atensi khusus baik diberikan panismen ataupun dilakukan pembinaan. 

“Kemudian kami juga sepakat untuk intensif patroli. Sistem yang diaktivasi 24 jam, jadi bukan orangnya tapi sistemnya diaktivasi 24 jam, tingkat kota dan wilayah. Camat dan Lurah akan terlibat di sini. Kita akan memastikan tidak ada yang nongkrong, kerumunan pelajar akan kita bubarkan. Potensi kerawanan mobilisasi 24 jam akan kita pastikan untuk diminimalkan. Saya menugaskan khusus asisten 1 untuk mengkoordinasikan camat dan lurah diwilayah untuk mendukung kepolisian untuk melakukan patroli,” kata Bima. (yopi/tri)

Tags:
pelajarTawuranpenjara

Reporter

Administrator

Editor