JAKARTA - Putri Arab, Princes Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan warga negara Indonesia. Uang sekitar 36 juta dolar AS atau 512 milyar lebih untuk membeli tanah dan villa di Bali, dibawa kabur pelaku, EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, kasus tersebut diketahui dari laporan kuasa hukum Princes Lolwah, pada bulan Mei 2019.
Menurut dia, kuasa hukum Princes Lolwah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
“Kerugian ditaksir Rp512 milyar atau setengah triliyun lebih,” Kata Sambo, Selasa (28/1/2020).
Sambo menjelaskan duduk perkaranya, disebutkan bahwa korban Princes Lolwah telah mengirimkan uang sebesar 36.106.574,84 dolar AS atau Rp505.492.047.760 sejak 27 April 2011, hingga 16 September 2018. Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, kata Sambo, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.
Kemudian, menurut Sambo, tanah dan villa tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.
Selain itu, Sambo menambahkan tersangka juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.
“Korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500.000 dolar AS kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual,” katanya. (ilham/mb)