Terpidana Penipuan, Ombudsman Desak Pemprov DKI Tinjau Penunjukan Dirut Baru Transjakarta

Senin 27 Jan 2020, 13:47 WIB
terpidana

terpidana

Majelis hakim menuntut Porman dan Donny 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' lantaran melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Mereka divonis bersalah dan menetapkan agar para terdakwa tersebut ditahan dalam tahanan kota.

Pada 12 Oktober 2018, JPU Priyo W mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI dan hasilnya PT DKI menguatkan putusan PN Jakpus sehingga keduanya tetap harus berada dalam tahanan kota. Terdakwa kemudian mengajukan Kasasi ke MA, dalam putusan Kasai nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. (yendhi/tri)

Berita Terkait
News Update