dokumentasi/yendhi

MEGAPOLITAN

Berlaku Mulai 1 Februari 2020, e-TLE Sasar Pengendara Motor dengan Pelanggaran Ini

Senin 27 Jan 2020, 13:36 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) bagi sepeda motor.

Terhitung mulai 1 Februari 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai menindak pengendara yang melanggar sistem e-TLE tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengungkapkan, pengemudi sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara, akan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) dan akan ditindak.

"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang e-TLE)," ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Tak hanya penggunaan ponsel saja, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang tertangkap oleh kamera e-TLE. Tiga jenis pelanggaran tersebut, yakni tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah (melanggar traffic light) dan melanggar marka jalan.

Pelanggaran marka jalan yang sering kali dilakukan oleh para pengendara motor ialah, berhenti melewati stop line.

"Tiga pelanggaran ini kita fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," kata Yusuf.

Untuk diketahui, sistem e-TLE untuk pengendara motor akan diberlakukan mulai 1 Februari 2020. Sebelum tilang e-TLE bagi sepeda notor diberlakukan, Ditlantas Polda Metro Jaya lebih dahulu mensosialisasikan sistem ETLE kepada masyarakat.

Adapun lokasi kamera e-TLE terhadap pengendara motor berada di dua titik, yakni di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, dan di jalur Transjakarta koridor 6. (firda/mb)

Tags:
tilang eletronikMotorthamrin

Reporter

Administrator

Editor