Kriminal

Polwan Dilaporkan Suaminya Selingkuh, Propam Siap Gelar Sidang Disiplin

Jumat 24 Jan 2020, 18:28 WIB

BOGOR – Seorang polwan yang bertugas di Polresta Bogor Kota dilaporkan suaminya, atas dugaan selingkuh (perzinahan). Sang suami melaporkan istrinya ke Satreskrim dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Sang suami telah mengantongi bukti-bukti termasuk rekaman cctv istrinya masuk hotel dengan pria lain.

Pos Kota mengkonfirmasi hal ini ke Unit Propam Polresta Bogor Kota.  Kepada wartawan Kasie Propam Ipda HS Hambali mengatakan,  terkait kasus polwan tersebut,  Propam belum melakukan sidang disiplin.

 Pasalnya,  Propam masih menunggu langkah hukum lain yang dilakukan kuasa  hukum pelapor.  Ipda Hambali menegaskan,  kasus polwan itu terus berlanjut. 

Bahkan Propam Polresta Bogor siap melakukan persidangan disiplin atas sang polwan Februari mendatang.  Tim Propam sebagai penuntut sudah siap dengan argumennya saat berlangsung persidangan. 

Sementara untuk majelis hakim,  berasal dari pejabat negara yang ditunjuk Kapolresta. 

"Penuntut dari fungsi Propam.  Saya ada di penuntut didampingi dua anggota Propam. Sidang nanti berlangsung di aula Mapolresta Bogor Kota," kata Ipda Hambali Jumat (24/1/2020) di ruang kerjanya.  (yopi/win)

Tags:
Selingkuhpolwan

Reporter

Administrator

Editor