BOGOR - Seorang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polresta Bogor Kota dilaporkan suaminya ke bagian Satreskrim. Polwan ini dilaporkan atas kasus perzinahan. Selain ke Reskrim, Polwan ini juga dilaporkan ke unit Propam Polresta Bogor Kota.
Sang suami melalui kuasa hukumnya Mahfuzin Ritonga melaporkan istrinya (yang berpangkat Ipda ) atas kasus dugaan perzinaan. Sang istri diduga melakukan perzinahan dengan anggota polisi juga yang sama-sama berpangkat Ipda. Anggota polisi ini bertugas di Polda Riau.
Dalam keterangannya kepada wartawan di sebuah rumah makan di Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor, kuasa hukum Rico Mahfuzin mengatakan, dugaan perselingkuhan ini bermula, saat polwan tersebut mengikuti pelatihan di Sukabumi.
Kecurigaan bermula saat sang istri pulang pelatihan Sabtu (23/3/2019). Keesokan harinya yakni pada Minggu (24/3/2019), polwan itu dan keluarganya pergi ke gereja pukul 06.30 WIB. Setelah selesai gereja dan tiba di rumah, sang istri meminta izin untuk kembali mengikuti pelatihan.
Namun, sebelum berangkat ke tempat pelatihan, polwan itu meminta izin lebih dulu ke suaminya saat berada di rumah salah satu keluarga yang sedang ada acara. Orangtua suami lalu menyuruh kakak sang suami untuk mengantar ke tempat pelatihan.
Namun, setibanya di tempat pelatihan, terlihat pria anggota yang berpangkat Ipda, anggota yang belakangan diduga sebagai selingkuhan. Polwan tersebut juga diakui telah berbohong karena saat menemui Ipda tersebut di Riau, namun beralasan sedang ditugaskan pimpinannya ke Polda Jabar.
Kebohongan sang istri ini terungkap, lewat hasil pelacakan CPS nomor HPnya yang berada di Riau dan bukan di Polda Jawa Barat. Sang suami yang berprofesi sebagai pelaut mulai menaruh curiga. Ia lalu melakukan interogasi ke istrinya.
Saat itulah sang istri mengakui kesalahannya. Polwan itu lalu membuat pernyataan lewat tulisan tangannya yang berisi mengakui kesalahannya dan tidak akan berbuat lagi.
Setelah surat pernyataan ini, sang istri yang polwan tersebut lalu kembali bertemu Ipda tersebut. Pertemuan yang berlangsung di Hotel Amaris, Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor ini membuat sang suami tak terima.
Dari barang bukti CCTV hotel yang diamankan, sang istri jelas terlihat masuk kamar hotel berdua dengan Ipda tersebut. Pertemuan mereka diperkirakan berlangsung selama dua jam dalam kamar hotel. Dari gambar CCTV, keduanya masuk kedalam kamar sekitar pukul 12.00 WIB. Selain CCTV, adanya pengakuan dari sopir grab yang membenarkan, telah mengantar polwan dan pasangan yang bukan suaminya ke hotel.
Atas kejadian ini, sang suami melaporkan istrinya ke Satreskrim dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Pos Kota mengkonfirmasi hal ini ke Unit Propam Polresta Bogor Kota. Kepada wartawan, Kasie Propam Polresta Bogor Kota, Ipda HS Hambali mengatakan, terkait kasus polwan tersebut, Propam belum melakukan sidang disiplin. (yopi/win)