Ilustrasi

Kriminal

Ini Sanksi yang Disiapkan Buat Polwan yang Diduga Selingkuh

Jumat 24 Jan 2020, 19:21 WIB

BOGOR – Propam Polresta Bogor Kota menyatakan siap menggelar siap melakukan persidangan disiplin atas sang polwan yang dilaporkan suaminya dengan dugaan perzinahan (selingkuh). Persidangan akan digelar Februari 2020 mendatang. 

Tim Propam sebagai penuntut sudah siap dengan argumennya saat berlangsung persidangan. Kasie Propam Polresta Bogor Kota Ipda HS Hambali menyatakan  pihaknya yakin memenangkan sidang dengan bukti yang ada.

Baginya polwan tersebut dianggap sudah melakukan perbuatan indisiplin.  Karena memasuki sebuah kamar hotel dengan laki-laki yang bukan suaminya. 

Sanksi dari persidangan ini,  Polwan yang dilaporkan selingkuh oleh suaminya tersebut bisa mendapat teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat,  penundaan gaji berkala,  penundaan ikut pendidikan,  pembebasan jabatan,  mutasi demosi hingga ditempatkan dalam tempat khusus atau karantina selama 21 hari. 

"Pasal yang kami pakai itu pasal 5 huruf A tentang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan,  harkat dan martabat negara dan institusi Polri, " tegas Ipda Hambali. 

Guna menguatkan tuntutan,  Propam sudah menyita sejumlah alat bukti yakni, CCTV hotel, surat pernyataan polwan tersebut saat mengakui perbuatannya,  saksi dari pihak hotel, sopir grab yang mengantar ke hotel,  keluarga pelapor dan sang suami sendiri serta 1 HP milik Siska dan rekaman percakapan dan hasil cekpos polwan dengan Ipda (yang diduga selingkuhannya).  (yopi/win)

Tags:
Selingkuhpolwanpolwan selingkuh

Reporter

Administrator

Editor