Polisi Ungkap Praktik Kedokteran Tak Berizin, Satu Tersangka Merupakan WNA

Kamis 23 Jan 2020, 13:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat rilis kasus praktik kedokteran ilegal.(firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat rilis kasus praktik kedokteran ilegal.(firda)

Lebih lanjut ia menjelaskan, klinik milik A memiliki izin untuk melakukan pengobatan. Meski begitu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam perihal kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dan juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (firda/tri)

News Update