ilustrasi

Kriminal

Diduga Korupsi APBK, Kepala Kampung Diringkus

Kamis 23 Jan 2020, 16:07 WIB

LAMPUNG – Kepala Kampung  Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan WM (61) diduga korupsi APBK ( Anggaran Pendapatan Belanja Kampung ) diringkus Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan, Kamis  (23/1/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana menerangkan bahwa pada tahun 2016 Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan mendapatkan dana  APBK sebesar Rp 742.958.275,-.

Sementara, dalam pengelolaan Dana APBK Kampung Menanga Jaya dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung inisial WM. Namun dalam pelaksanaan penggunaan APBK Ta. 2016 tersebut  terdapat penyalahgunaan, diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. 

Dari hasil penyidikan dan hasil Audit yang dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, bahwa ditemukan beberapa kegiatan pemberdayaan yang tidak dilaksanakan, total kerugian Negara senilai Rp457.622.500,- (empat ratus lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah).

"Menanggapi laporan tersebut anggota Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Bripka Fajar Marico dan Brigpol Riki Wahyudi melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi APBK tersebut,” ungkap AKP Devi Senjuna.

Setelah mendapati bukti yang cukup, pada Kamis (23/1/ 2020) sekitar pukul 12.30 WIB petugas mengamankan tersangka WM saat sedang berada di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Banjit, dan saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Jika terbukti TSK akan diancam dengan Pasal 2 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara.(koesma/tri)

Tags:
Korupsikepalakampung'diringkus

Reporter

Administrator

Editor