JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bertenaga listrik berbasis baterai selama lima tahun. Hal tersebut untuk mendorong peningkatan jumlah kendaraan listrik dan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, atau 5 (lima) tahun.
"Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020 tentang insentif pajak via balik nama kendaraan bermotor, atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Pemprov DKI jadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBNKB," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Dengan adanya Pergub tersebut, lanjut Anies, kegiatan jual beli, tukar menukar, atau warisan kendaraan motor baik roda dua maupun roda empat berbasis listrik dibebaskan dari pajak bea balik nama. Kebijakan tidak hanya untuk kendaraan pribadi tetapi juga transportasi umum.
"Kendaraan bermotor berbasis baterai adalah kendaraan digerakkan dengan motor listrik dan dapat masukan sumber daya listrik dari baterai baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," papar Anies.
Intensif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Warga bisa mendatangi kantor-kantor unit pelayanan pajak kendaraan atau kantor Samsat di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
"Kebijakan ini adalah follow up dari tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta, yang ada dalam instruksi gubernur nomor 66 tahun 2019. Dengan demikian salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik. Harapannya masyarakat mendapatkan manfaat ekonomis dari kebijakan ini," kata dia.
Saat ini jumlah kendaraan tenaga listrik di Jakarta baru sebanyak 669 unit terdiri dari 38 unit roda 4 dan 631 unit roda dua. Dari 38 unit kendaraan roda dua 30 unitnya adalah angkutan umum.
"Kita harap angka ini akan meningkat, satu dengan produksi lebih banyak kedua kita mendorong permintaan meningkat dengan memberikan intensif pajak," tandas Anies. (Yendhi/win)