Sindikat Miras Palsu Dibongkar Polisi

Senin 20 Jan 2020, 18:51 WIB

JAKARTA - Aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus kawanan sindikat penjual dan pembuat minuman keras (miras) palsu merk ternama. Dalam aksinya , komplotan ini menjual miras abal abal tersebut dengan harga kisaran Rp200 sampai Rp300 ribu perbotol. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan ketiga tersangka yang diamankan adalah, JN (22), MAP (29), dan DC (57). "Oplosan kali ini, dia coba untuk membuat oplosan bermerek. Dia coba mengelabui dengan memasukkan di botol bermerek," kata Yusri didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung, Senin (20/1/2020).

Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi menangkap JN yang akan melakukan transaksi miras oplosan di Jalan Raya Ancol, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (14/1/2020).

JN ditangkap dengan barang bukti enam botol miras oplosan dalam botol merek Cointreau.Dari penangkapan itu, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya. MAP ditangkap di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sementara DC ditangkap di wilayah Bekasi.

"Kita amankan tiga orang tersangka dengan peran masing-masing. Ada pemodalnya, kemudian ada pengoplos, juga ada yang edarkan botol-botol," kata Yusri.

Dalam praktiknya, JN bertindak sebagai pengedar miras oplosan ini. JN mendapatkan miras oplosan dalam botol bermerek dari MAP. MAP sendiri adalah pengoplos yang membuat miras oplosan ini di rumahnya di Kampung Bahari.

Botol-botol miras bermerek dan ilmu tentang peracikan minuman diperoleh MAP dari DC.DC menyuplai botol-botol bekas tersebut untuk dipakai MAP membuat minuman oplosan. Selain botol bekas bermerek miras impor, DC juga menyediakan kardus maupun kotak penyimpan botolnya.

Jual Murah 

Dalam praktiknya, ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.JN berperan sebagai pengedar miras oplosan ini. Dirinya menjual miras oplosan dalam botol dengan merek impor ternama, seperti Contrieau, Chivas Regal, hingga Martell yang harga aslinya mencapai jutaan rupiah. "Namun oleh pelaku dijual kepada warga kisaran Rp200 sampai Rp300 ribu perbotol," ujar Kasat Reskrim AKP David Kanitero.

Pemasarannya dilakukan lewat WhatsApp, terutama untuk orang-orang terdekat tersangka. JN berada dalam satu grup WhatsApp dengan tersangka MAP.Keduanya masuk dalam grup komunitas pecinta hewan. Dari grup itulah keduanya saling mengenal.

Sebelum mengedarkan miras oplosan, keduanya juga sama-sama mempunyai latar belakang penjual hewan.Modal mengedarkan miras oplosan diduga berasal dari keuntungan mereka menjual hewan.

Miras oplosan ini diracik MAP di kediamannya, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.MAP meracik miras dengan bahan utama alkohol 90% yang dibelinya dari toko bahan kimia. Kemudian, MAP meracik alkohol itu dengan bahan pewarna dan perasa yang mirip dengan merek ternama di botol bekas yang ia dapat dari DC.Ketika ditangkap, DC mengaku mendapatkan botol bekas dengan merek ternama dari pemulung maupun lapak-lapak barang bekas.

Dari pengungkapan tersebut polisi juga menyita ribuan botol bekas miras ternama yang beberapa di antaranya berlabel Martell, Chivas Regal, Red Label, Black Label, dan Gold Label. (yahya/yp)

News Update