JAKARTA – Belasan remaja sedang nongkrong dibubarkan polisi yang sedang patroli di Jalan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) subuh. Mereka diduga akan tawuran.
"Awalnya ada 12 orang yang kita anankan tapi satu orang yang ditahan karena ditemukan clurit dari pinggang," ujar KanitTeskrim Polsem Kemayoran Iptu Dewa Ayu Santi Wiranti.
Kini pemuda remaja yang bawa clurit berinsial RIS (17), dijadikan tersangka sedang lainnya, Ja, San, Js, Amr, Wsp, Fp, Mz, Su, Mr, Ga, As, dan Aa dibebaskan. "Mereka yang dua belas orang ini sudah kita periksa setelah itu dipulangkan sedang yang bawa clurit jadi tersangka," tegas Iptu Santi.
Keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 03:00, anggota kepolisian sedang melakukan observasi pengamanan aksi kejahatan dikawasan Kemayoran dan sekitarnya. Namun saat melintas di Bendungan Jago petugas melihat sekelompok pemuda lagi nongkrong.
Polisi menduga kelompok remaja ini mau tawuran , karena itu dibubarkan dan mengamankan tiga belas orang.
"Remaja yang membawa senjata tajam itu akan dikenakan padal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 sedangkan 12 lainnya dipulangkan. (silaen/tri)