Siwi Widi Purwanti (firdha)

Kriminal

Dicecar 42 Pertanyaan, Pramugari Garuda Indonesia Siap Diperiksa Lagi

Senin 20 Jan 2020, 19:22 WIB

JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, telah selesai dilakukan.

Siwi diperiksa sebagai pelapor terhadap akun twitter @digeeembok atas dugaan pencemaran nama baik. Pada pemeriksaan tadi, Siwi ditanyai sebanyak 42 pertanyaan oleh penyidik.
 
"Jam 11.00 tadi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kurang lebih hampir lima jam yang bersangkutan diperiksa di krimsus (kriminal khusus)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
 
Selama kurun waktu lima jam tersebut, Siwi dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik. Adapun pertanyaan-pertanyaan itu diantaranya seputar pekerjaan Siwi sebagai pramugari dan terkait laporan yang ia buat terhadap akun twitter @digeeembok.
 
"Ada beberapa pertanyaan yang sudah dilayangkan ke yang bersangkutan intinya mengarah kepada gimana kerjanya, selama ini sudah berapa lama kerja di Garuda," kata Yusri.
 
"Dia (Siwi) menyampaikan bahwa memang saudari Siwi statusnya adalah kontrak dua tahun di Garuda, sebelumnya dia sampaikan pernah bekerja di salah satu maskapai penerbangan lain," sambungnya.
 
Namun dalam pemeriksaan tadi, Siwi belum dimintai barang bukti terkait laporannya tersebut. Pasalnya, Siwi akan kembali dimintai keterangan dan barang bukti tersebut akan dimintai dalam pemeriksaan selanjutnya.
 
"Nanti akan dipanggil (lagi), ini kan keterangan awal dulu, untuk keterangan awal nanti dipastikan baru digelar perkara, unsur itu masuk atau tidak. Kalau masuk kita juga akan naik penyidikan," jelas Yusri.
 
Sementara itu ditemui terpisah, Siwi yang tampak didampingi tiga pengacaranya, mengaku siap jika penyidik kembali memanggil dirinya untuk dimintai keterangan lanjutan.
 
"Siap dong, pasti lah (siap)," seru Siwi.
 
Untuk diketahui, pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, telah melaporkan akun twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya, pada 28 Desember 2019. Laporan ini merupakan buntut dari cuitan @digeeembok yang menyebut Siwi merupakan gundik dari salah seorang bos Garuda Indonesia.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang disangkakan ialah pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Pasalnya pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 juncto pasal 45, di Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan uu RI Tentang ITE. Dan juga pasal 310 dan 311 KUHP," tandas Yusri. (firda/yp)
 
 
Tags:
Pramugari Garudasiwi

Reporter

Administrator

Editor