DEPOK – Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan empat pelaku begal sadis di daerah Cikarang Barat, Kab.Bekasi, Minggu (19/1) dini hari.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan keempat pelaku tersebut yaitu AP(17), AJ (21), MER (23) dan ZJH (22).
kelompok Bekasi ini diamankan Tim Opsnal Resmob dan Krimum dipimpin Kasat Reskrim Kompol Deddy Kurniawan di tempat persembunyiannya Jalan Telaga Asih, Cikarang Barat, Kab.Bekasi sekitar pukul 02.00 WIB.
Terungkapnya kasus ini lanjut Kombes Azis setelah ada pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban \pelapor Tomi Purnama yang mendapat luka sabetan celurit di bagian kepala.
"Kejadian Selasa (24/12) sekitar pukul 04.00 WIB, korban sedang berdiri di pinggir jalan sambil memainkan HP di Jalan Kemang Raya, Sukmajaya, tiba-tiba gerombolan pelaku naik motor langsung membacok kepala korban hingga tersungkur lalu hp merek Xiomi Redmi 4 diambil pelaku," ujarnya yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Deddy Kurniawan.
Informasi yang diperoleh lanjut Kombes Azis pada waktu beraksi pelaku berjumlah tujuh orang berboncengan menggunakan motor.
"Penggeledahan anggota di lokasi tempat persembunyiannya kontrakan disita motor dan tiga bulan celurit,"ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan menambahkan kawanan pelaku kelompok Bekasi ini dikenal sadis lantaran tidak segan-segan melukai setiap korbannya dengan dibacok senjata tajam.
"Dari penyelidikan anggota di lapangan dan dari keterangan empat orang saksi, terungkap keberadaan pelaku dan langsung kita tangkap di tempat persembunyiannya tersebut tanpa perlawanan," katanya.
Perwira banyak yang menyabet prestasi penghargaan pengungkapan kasus berat di Polda Metro Jaya ini menuturkan penyidik masih mendalami masing-masing peran pelaku.
"Dari keempat pelaku satu diantaranya masih dibawah umur dan rata-rata pengangguran. Hp yang dicuri dijual dan keuntungannya digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya. "Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman diatas 10 tahun." (angga/tri)
|
ReplyReply allForward |