Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Bekasi yang ditembuskan ke Polda Metro Jaya. "Dari laporan itu tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya, dibawah pimpinan Kompol Ridwan, melakukan olah TKP, menelusuri CCTV dan penyelidikan di wilayah Bekasi dan Cikarang," tukasnya.
Tim melakukan pengejaran ke wilayah Cikarang. "Di sana tim mendapatkan informasi warga, hingga akhirnya membekuk para pelaku," katanya.
Dua tersangka ditembak petugas di kaki karena kabur. Setelah dilumpuhkan, pelaku berikut barang bukti mobil Livina dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ilham/yp)