Terdakwa Andi M, pembunuh pedagang ayam di Kel. Grogol, Limo saat mengikuti sidang di PN Depok. (anton)

Kriminal

Terdakwa Pembunuh Pedagang Ayam, Mulai Disidangkan di PN Depok

Kamis 16 Jan 2020, 18:40 WIB

DEPOK – Masih ingat kasus pembunuhan Hasbulah alias Agel (35) pedagang ayam yang dibuang di kebun pisang pinggir jalan, kawasan Kel. Grogol, Limo, 28 Agustus 2019 lalu.

Pelaku Andi Mardiayansyah alias Boncu (24) warga Grogol, Limo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kegiatan sidang pertama pembunuhan pedagang ayam yang tubuhnya dibuang di kebun pisang dipimpin Majelis Hakim Andi Imran Makulau dengan hakim anggota Rizky Mubarak dan Ervianti Meliala dan jaksa penuntu umum AB Ramadhan, di PN Depok, Kamis (16/1/2020).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum AB Ramadhan, menghadirkan empat orang saksi. Pelaku dikenal sangat dekat dengan korban yang dikenal sebagai pedagang ayam di Pasar Timbul, Jagakarsa.

Sebelumnya, Jaksa AB Ramadhan, mengatakan kasus pembunuhan pedagang ayam tersebut dinilai sangat sadis karena selain dibunuh dan uang puluhan juta hasil penjualan ayam diambil,  korban juga dibuang di kebun pisang pinggir jalan yang kemudian ditemukan warga sekitar di pagi hari.

Dengan aksi kejamnya tersebut Jaksa Ramadhan, menambahkan terdakwa Andi Mardiansyah dikenakan pasal 340 KUH Pidana, Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 365 KHU Pidana dengan canaman hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara. (anton/tri)

Tags:
poskotaposkota.idterdakwapembunuhPedagang ayamDisidangkan

Reporter

Administrator

Editor