aksa Agung ST. Burhanuddin saat memaparkan perkara Jiwasraya di DPR. (rizal)

Internasional

Jaksa Agung Paparkan 10 Poin Soal Kasus Jiwasraya Pada DPR

Kamis 16 Jan 2020, 14:47 WIB

JAKARTA – Jaksa Agung ST   Burhanuddin  gelar rapat kerja (Raker) bersama Komisi III terkait perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (16/11/2020).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa dan dihadiri Ketua Komisi III Herman Hery serta Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Dalam rapat tersebut, Burhanuddin menjelaskan permasalahan Jiwasraya yang sedang ditangani lembaganya

"Pertama, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli," kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Kompleks Parlemen.

Penyidik Kejaksaan telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI dan beberapa waktu lalu tim penyidik dan BPK telah melaksanakan ekspos.

"Kesimpulan ekspos sebagai berikut, pertama, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk Js saving plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Asuransi Jiwasraya," ujarnya.

Kedua, katanya, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi.

Ketiga, penyidik Kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

ST. Burhanuddin menjelaskan, langkah ketiga yang sudah dilakukan Kejaksaan dalam kasus Jiwasraya tersebut adalah tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain adalah PT. Trada Alam Mineral, PT. Pol Advista Aset Manajemen, PT. Millenium Manajemen Finansial Aset Manajemen.

"Sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami mengkloning apa yang kami dapat," katanya.

Keempat, Kejaksaan sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT. Asuransi Jiwasraya.

Kelima, Kejaksaan sudah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo.

Keenam, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK.

Ketujuh, melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT. Asuransi Jiwasraya.

"Kedelapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan.Kesembilan, kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara Asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin.

Kesepuluh, penyidik Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut. (rizal/tri)

Tags:
poskotaposkota.idjaksa agungJiwasrayaDPR

Reporter

Administrator

Editor