JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan membentuk tim hukum terkait dengan kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ketua DPP Bidang Hukum PDI Perjuangan, Yasonna Laloly mengatakan tim hukum dibentuk karena pemberitaan terkait kasus tersebut cenderung liar.
Hal ini disampaikan Yasonna dalam konferensi pers bersama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
"Belakangan ini nampaknya pemberitaan sudah semakin mengarah ke mana-mana, tanpa boleh kami katakan tanpa didukung oleh fakta dan data yang benar dan karenanya kami dari DPP Partai menugaskan di samping kami bagian dari anggota Fraksi kami, juga kami menunjuk beberapa pengacara untuk membantu kami merumuskan menjadi tim hukum kami," ujarnya.
Tim kuasa hukum PDI Perjuangan dikomandoi I Wayan Sudirta, pengacara yang juga politisi PDI Perjuangan. Selain itu ada nama Yanuar Wasesa sebagai Wakil koordinator dan Teguh Samudera selaku koordinator tim lawyer.
Menteri Hukum dan HAM ini menambahkan pengacara kondang Maqdir Ismail juga digaet PDI Perjuangan.
"Pak Maqdir akan masuk dalam tim hukum kita. Kami sudah menerbitkan surat tugas di samping itu surat kuasa khusus dari dewan pimpinan partai kepada para pengacara lawyer yang kita tunjuk sudah diterbitkan oleh Ketua Umum dan Pak Sekjen," imbuh Yasonna. (ikbal/win)