JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selesai menggelar sidang dugaan kode etik terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad, mengatakan sidang tidak terkait dengan persoalan hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengatakan majelis etik hanya mendalami aduan yang dilayangkan Bawaslu kepada Wahyu sebagai teradu. "Tadi majelis etik sudah memeriksa saudara WS yang diadukan oleh Bawaslu. Tugas majelis etik DKPP adalah semata dalam rangka penegakan hukum,” ujar Muhammad, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (15/1/2020).
“Jadi yang majelis dalami sejauh mana tuduhan-tuduhan atau aduan bawaslu terkait dengan dugaan pelanggran kode etik bukan pada persoalan hukum yg ditangani KPK," ujarnya.
DKPP hanya mengelar satu kali sidang pelanggaran kode etik. Muhammad menyebut DKPP akan memberikan keputusannya besok, Kamis (16/1/2020).
"Kita harap malam ini majelia akan segera musyawarah untuk ambil keputusan apakah saudara wahyu melanggar kode etik atau tidak. Dan kalau terbukti UU No 7 tahun 2017 dan peraturan DKPP No 2 tajun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku telah ditegaskan seperti apa sanksinya. Kalau terbukti kita akan ukur atau nilai sejauh mana pelangaran derajat etiknya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wahyu diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena disangka menerima suap dari politisi PDIP, Harun Masiku. Harun menyuap Wahyu agar dapat menggantikan caleg terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal sebagai anggota legislatif.
Aduan terhadap Wahyu ke DKPP tercatat dengan nomor perkara 01-PKE-DKPP/I/2020. Aduan ke DKPP dilayangkan Ketua Bawaslu, Abhan dan anggota Bawaslu yakni Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin. (ikbal/win)