Ditambahkan, penangkapan ini, merupakan upaya Kepolisian dalam penanggulangan bencana alam yang tengah terjadi belakangan ini.
"Jadi saat bencana melanda wilayah Barat Kabupaten Bogor, ada informasi bahwa ada penambangan ilegal oleh PETI. Dua orang pelaku tindak pidana pertambangan illegal ditangkap. Mereka adalah MAR (24) dan ATA (33) warga asal Desa Banyu Resmi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap sedang beroperasi di lubang gurandil," ungkapnya.
Para pelaku menurut Kapolres, melakukan penambangan emas tanpa ijin dan atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR, pada 3 lokasi lain diantaranya Gunung Puntang, lubang Cingalang dan lubang Cisapon, Cigudeg, Bogor. (yopi/tri)