Ditutup Megawati, Rakernas PDIP Lahirkan 9 Rekomendasi

Minggu 12 Jan 2020, 23:30 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menutup Rakernas. (ist).

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menutup Rakernas. (ist).

2. Diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Dinas UMKM untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat daerah dalam melindungi KI-nya

3. Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai wakil dari Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya peran KI dalam pertumbuhan ekonomi rakyat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pendaftaran atas KI yang mereka miliki agar mendapat perlindungan hukum.

4. Fasilitasi dari pemerintah pusat dan daerah untuk kemudahan di dalam memperoleh sertifikat KI sekaligus memberikan kepastian mengenai persyaratan, proses dan waktu, juga dengan membuat kelembagaan untuk pengurusan KI  sampai kabupaten dan kota

5. Mengupayakan Sertifikat KI sebagai alat yang bisa digunakan sebagai jaminan Fidusia/Hak tanggungan (UU Ekraf)

6. Aparat penegak hukum yang dalam hal ini pihak penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI dan Polri sebagai Korwasnya, perguruan tinggi dan Lembaga-lembaga hukum bergerak dibidang KI untuk dapat menjalankan amanat undang-undang untuk melindungi KI dari pengambilan KI yang dilakukan oleh pihak lain.

7. Mengevaluasi, memperbaiki atau merestrukturisasi Lembaga KI menjadi lembaga yang mempunyai otoritas dalam proses pendaftaran kekayaan Intelektual atau pusat lembaga  KI

8. Memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan atas pelanggaran penyalahgunaan  KI

9. Kementerian dan lembaga terkait perlu mengoptimalkan sistem pelayanan digital untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan pendaftaran KI dan pemerataan layanan dan sosialisasi sampai di tingkat Kabupaten Kota. (ikbal/yp)

News Update