Ditutup Megawati, Rakernas PDIP Lahirkan 9 Rekomendasi

Minggu 12 Jan 2020, 23:30 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menutup Rakernas. (ist).

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menutup Rakernas. (ist).

d. Melakukan review terhadap regulasi yang akan dibentuk (ius constituendum) yang menghambat proses penanggulangan HIV dan AIDS.

e. Mengalokasikan obat antiretroviral (ARV) secara gratis kepada orang dengan HIV dan AIDS serta anak dengan HIV dan AIDS. Oleh karena itu, dalam pembahasan APBN dan APBD harus dimasukan alokasi pendanaannya untuk obat tersebut.

f. Menjamin pemenuhan logisitik, mulai selalu sedia obat ARV, non ARV, obat untuk infeksi-infeksi oportunistik maupun bahan habis pakai di masyarakat melalui perluasan kerjasama dengan pabrik farmasi di ranah nasional maupun internasional.

g. Mendorong agar seluruh Pemerintah Daerah memiliki payung hukum berupa peraturuan daerah sebagai landasan hukum yang jelas kerja organ penanggulangan HIV dan AIDS di daerah masing-masing.

h. Fasilitasi Pemerintah Pusat kepada perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat atau individu seperti peneliti, ilmuwan dan sejenisnya untuk melakukan dan mengembangkan penelitian guna menemukan obat penawar penyakit HIV dan AIDS. 

i. Mendorong Pemerintah Pusat dan Kabupaten Kota lebih mengoptimalkan peran Puskesmas dalam pencegahan atau preventif dalam penanggulangan HIV dan AIDS.

j. Mengoptimalkan VCT-VCT yang ada dirumah sakit pusat dan daerah terutama SDM dan infrakstrukturnya

k. Mengoptimalkan obat-obatan local genius seperti buah merah dari papua dan tanaman obat lainnya untuk dipertimbangkan dan diteliti untuk pengobatan HIV dan AIDS.

E. BNN

Mendorong kebijakan nasional yang memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika melalui dukungan harmonisasi regulasi, dan wewenang BNN, sarana dan prasarana yang memadai. (Rekomendasi Utama)

1. Mendorong perubahan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkenaan antara lain dengan: 1). Pengaturan berbagai jenis narkotika yang harus fleksibel; 2). Memperjelas koordinasi penyidikan BNN dan Polri terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika seperti yang termaktub dalam Pasal 84 UU Narkotika; 3). Memperjelas maksud Pasal 112 yang tidak membedakan penyalahguna dengan pengedar atau bandar narkotika; dan 4). Rehabilitasi.  

2. Menghadirkan pusat rehabilitasi yang layak dan modern di setiap daerah, sehingga dapat lebih maksimal dalam penanganan korban penyalahgunaan narkotika.

News Update