2. Berpartisipsi dalam perekrutan dan terciptanya tenaga-tenaga rescue sebanyak 10.000 personil di tahun 2020 dengan melibatkan dan berkoordinasi dengan BAGUNA PDI Perjuangan.
3. Tenaga-tenaga rescue yang berasal dari potensi pencarian dan pertolongan harus berperan aktif dalam membantu kegiatan penanggulangan bencana khususnya pada tahap tanggap darurat dibawah koordinasi dan komando BNPP.
C. BMKG
1. Mengarusutamakan edukasi perubahan iklim, pengadaan dan edukasi sistem peringatan dini serta mitigasi awal saat bencana.
2. Memastikan sistem pemantauan dan peringatan dini terhadap bencana atau situasi tertentu berfungsi dengan baik.
3. Memperlebar jaringan komunikasi terkait informasi peringatan dini bahaya bencana hingga ke level RT.
4. Memasang sistem peringatan dini untuk pemantauan potensi bencana secara merata di seluruh wilayah.
D. HIV-AIDS
1. Mendorong kebijakan nasional di bidang kesehatan dengan mengembangkan sistem layanan kesehatan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran penyakit menular melalui dukungan anggaran, sarana dan prasarana yang memadai. (Rekomendasi Utama)
a. Pembentukan Komisi Perlindungan Anak [KPA] harus berdasarkan UU (jangan seperti yang lalu dibentuk sebagai komisi, harusnya setingkat kementerian).
b. Struktur harus jelas dengan anggaran (pengelolaan keuangan agar dapat dipertanggungjawabkan).
c. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan kementerian-kementerian/lembaga-lambaga terkait lainnya harus membuat kebijakan yang mewajibkan bagi penyedia layanan kesehatan, seperti rumah sakit atau Puskesmas agar dalam melayani orang dengan HIV dan AIDS serta anak HIV dan AIDS tidak diperlakukan secara diskriminatif dan memberikan sanksi jika melanggar.