JAKARTA – Warga yang bermukim di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang ada di lingkungannya. Pasalnya, meski baru ditutup namun saat ini kembali beroperasi.
Permintaan ini disampaikan oleh Maulana (43) warga sekitar. Dia mengaku kaget ketika melihat ruko berlantai empat yang terletak tidak jauh dari Masjid Agung Pondok Indah itu dalam kondisi terbuka.
“Memang pada awalnya ruko tersebut disegel, namun saat ini sudah tidak terlihat. Begitu juga dengan stiker segel yang menempel di depan dinding ruko juga hilang. Bahkan, awalnya tempat hiburan malam bernama Vins Pondok Indah sekarang malam ganti menjadi Vone,” terang Maulana.
Meski sudah berganti nama ataupun pengelola, katanya, warga tidak menginginkan tempat hiburan malam itu kembali beroperasi. Hal ini dikarenakan adanya praktik prostitusi yang terungkap dalam aktivitas griya pijat Vins Pondok Indah.
“Jadi walaupun udah ganti nama atau ganti pengelola, warga tetap nolak gedung itu dijadikan sebagai tempat hiburan lagi. Maka dari itu kami minta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, Vins Pondok Indah ini ditutup oleh Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan pada awal November 2019 lalu karena ada praktik prostitusi. Penutupan ini juga bukan hanya dilakukan sekali saja tapi pada saat Ahok (Basuki Tjahja Purnama) jadi Gubernur juga pernah ditutup sehingga pemiliknya ganti nama jadi Vins.
“Tapi meski sudah ditutup tapi sekarang buka lagi. Jadi menurut saya nggak jaminan mau ganti nama atau ganti pengelola, nanti ujung-ujungnya ada prostitusi lagi, makanya kami tidak mau di wilayah kami ada praktik itu lagi” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucuk Ahmad Kurnia mengaku kaget mendengar akan beroperasinya kembali tempat hiburan malam tersebut. “Saya akan cek dan ini akan kami tindak lanjuti,”kata Cucuk Ahmad Kurnia, Kamis (9/1/2020).
Sedangkan, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, hingga saat ini pemilik gedung belum mendapatkan izin pencabutan segel, sehingga, apabila tempat hiburan malam tersebut beroperasi dipastikannya ilegal.
“Pencabutan segel ini melalui berbagai tahapan, mereka mengajukan permohonan pencabutan izin kemudian dirapatkan dengan Sudin Pariwisata, apakah permohonan disetujui atau sebaliknya. Jadi kalau ini beroperasi pasti ilegal,” jelas Ujang. (wandi/win)