Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo

Nasional

Langgar Disiplin, 83 PNS di Kementerian, Lembaga dan Pemda Dijatuhi Sanksi

Rabu 08 Jan 2020, 11:13 WIB

JAKARTA –  Sebanyak 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dijatuhi sanksi karena  dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

Keputusan sanksi diambil melalui sidang yang dipimpin Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (7/1) sore.

Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Kemudian terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo. 

Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, dia  juga  menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap  pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), dan pejabat lainnya. (johara/tri)

Tags:
poskotaposkota.iddisiplinpnskementeriansanksi

Reporter

Administrator

Editor