Novel Baswedan saat di Polda Metro Jaya.(firda)

Kriminal

Diperiksa Polisi, Pengakuan Novel Dijadikan Sebagai Masukan

Rabu 08 Jan 2020, 11:00 WIB

JAKARTA - Novel Baswedan kemarin diperiksa polisi dan mengaku sebagai korban percobaan pembunuhan  berencana.  Pengakuan Novel ini  direspon sejumlah pakar hukum.                     

Lembaga Kajian Strategis Kepolisisn Indonesia (Lemkapi) menilai pengakuan Novel akan dijadikan  penyidik Polri sebagai masukan.                     

Menurut Direktur  Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan,  jika membahas masalah hukum, tentu semua harus berdasarkan fakta-fakta hukum.

"Selain itu, didukung dengan berbagai petunjuk yang ditemukan polisi di lapangan," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (8/1/2020).  

Dikatakan Edi, jika ada fakta hukum ada indikasi percobaan perencanaan pembunuhan, tentu penyidik Polri akan memenuhinya. 

Namun demikian, tambah doktor ilmu hukum ini, melihat konstruksi hukum yang dimiliki penyidik Polri  saat ini, persangkaan tentang percobaan pembunuhan berencana,  tampaknya masih harus didalami penyidik.

"Pasalnya saat ini fakta hukum belum kuat bila diarahkan pada pasal perencanaan pembunuhan atau pasal 340 KUHP dan pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana," tandas Edi.

Sejak awal penyidik Polri fokus menjerat pelaku pada pasal 170 KUHP dan 351 ayat 2  KUHP.  

Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini menambahkan, sesuai  fakta hukum faktual yang dimiliki penyidik Polri,  sepertinya  masih perlu didalami.                 

"Kecuali ada fakta hukum baru mengingat kasus ini terus berkembang," ujarnya.

Edi memberikan gambaran  dari aspek dampak yang mungkin ditimbulkan dari alat bukti seperti air keras yang dibawa.

Seberapa jauh posibilitas air keras yang dibawa pelaku dapat menimbulkan efek hilangnya nyawa seseorang. Begitu juga melihat sasaran pelaku apakah  sudah pada titik yang mematikan.  

Fakta Hukum

Namun demikian, sebaiknya kita berikan waktu seluas-luasnya kepada penyidik Polri untuk bekerja.

"Dan yang lebih penting kita minta penyidik bekerja profesional sesuai fakta hukum yang ada tanpa  intervensi dari pihak manapun," kata dosen hukum pidana ini. 

Atas berbagai masukan kepada penyidik Polri dalam  menerapkan pasal tersebut, penyidik Polri menurut kami  akan butuh keterangan  ahli pidana untuk memperkuat hasil penyidikannya.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik membutuhkan    keterangan ahli," saran mantan anggota Kompolnas ini. (tiyo/tri)

Tags:
poskotaposkota.idpolisipengakuannovel baswedanmasukan

Reporter

Administrator

Editor