Selebritis

Dua Kali Dikirimi Surat Panggilan Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Mangkir

Selasa 07 Jan 2020, 19:51 WIB

JAKARTA  - Polres Jakarta Selatan sudah dua (2) kali melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Nikita Mirzani. Namun, Nikita tak hadir alias mangkir dalam dua kali pemanggilan itu.

Pemanggilan Nikita terkait berkas kasusnya atas laporan mantan suaminya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21. "Sedianya akan kami serahkan ke kejaksaan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Tapi dua kali panggilan, yang bersangkutan tidak hadir," ujar Kasat Reskrim AKBP Andi Sinjaya di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Menurutnya, Nikita telah mengutus kuasa hukumnya untuk menyampaikan permintaan penundaan penyerahan dirinya sebagai tersangka. Nikita beralasan, dia akan menjalani umrah terlebih dahulu karena sudah direncanakan jauh-jauh hari.

"Yang bersangkutan melalui lawyernya menyampaikan akan berangkat umrah. Dia tunjukkan ada bukti tiket dan visa," imbu Kasat. Pihak kepolisian akhirnya memberikan toleransi bagi Nikita untuk lebih dulu menjalankan ibadah umrah. 

"Dia kan ibadah.  Sepanjang itu benar untuk ibadah maka kita berikan toleransi. Tapi sepulangnya dari umrah kuasa hukumnya memastikan dia akan hadir dan akan kami serahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus itu terjadi saat mereka masih berstatus pasangan suami-istri.Nikita dijerat Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Adji/win)

Tags:
Nikita MirzaninikitatersangkaKDRT

Reporter

Administrator

Editor