Novel Baswedan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020). (firdha)

Kriminal

Polisi Pakai Pasal Pengeroyokan, Novel Maunya Pasal Penganiayaan Berat

Senin 06 Jan 2020, 20:59 WIB

JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan Poskota.id,  Novel keluar ruangan penyidik sekitar pukul 20.15 WIB.  Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian, mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, Novel telah diperiksa di Singapura beberapa waktu lalu dengan 19 pertanyaan.
 
Dalam pemeriksaan sejak pagi tadi, sambungnya, Novel dicecar 36 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama hampir 10 jam.
 
"Tadi keterangan disampaikan dengan cukup panjang, antara 17 sampai 18 halaman barangkali ya. Dan tadi dikatakan sama Bang Saor ada sekitar 36 pertanyaan semua diterangkan," ujar Novel usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
 
Dalam pemeriksaan tadi, ia mengaku tak hanya menyampaikan fakta-fakta saja. Namun juga memberikan masukan kepada penyidik terkait pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka, yakni RM dan RB.
 
Menurutnya, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan kurang tepat apabila diaplikasikan untuk kasus tersebut. Sehingga ia meminta agar penyidik dapat mempertimbangkan kembali soal pasal tersebut.
 
"Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan, sebab kalau tidak tepat pasal kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya," kata Novel.
 
"Saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat, berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan. Jadi ini level penganiayaan tertinggi. Walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana. Tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya.
 
Polisi mengamankan dua tersangka kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dua tersangka itu, yakni RM dan RB. Keduanya diamankan di Cimanggis, Depok, pada Kamis malam (26/12/2019).

Keduanya adalah anggota polisi aktif. Keduanya pun telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Hingga kini, polisi masih mendalami motif kedua tersangka melakukan aksi penyerangan terhadap Novel Baswedan. (firda/yp)
Tags:
novelnovel baswedan

Reporter

Administrator

Editor