Upaya yang dilakukan antara lain adalah fasilitasi pembiayaan sertifikasi dan penilikan bukan hanya yang pertama bagi UMKM, penyederhanaan verifier SVLK, penerbitan dokumen ekspor dapat diubah setelah kapal berangkat dari pelabuhan muat di Indonesia untuk mengurangi beban barang ditolak di pelabuhan tujuan ekspor, biaya penerbitan dokumen ekspor dapat dibebankan ke APBN.
Penerbitan Dokumen V-Legal secara elektronik, menggunakan Barcode (QR Code), sehingga murah, efisien, tidak ada pemalsuan serta tidak perlu kirim dokumen Fisik ke KLHK, Bea Cukai, LVLK, Custom tujuan, dan Competent Authority. Penerbit Dokumen V-Legal untuk meubel dan kerajinan dilakukan oleh LVLK yang ditunjuk oleh KemenLHK sebagai Issuing Authority, melalui verifikasi bahan baku secara online.
“Strategi atau terobosan pemerintah dalam rangka optimalisasi PNBP antara lain adalah dengan melakukan penyederhanaan regulasi bidang PHPL, mengevaluasi kinerja HA atau HTI dan mengambil langkah tegas terhadap UM yang tidak aktif, memastikan realisasi tebangan sesuai dengan RKT, meningkatkan produktivitas kayu pada HA melalui Teknik SILIN dan memberikan insentif kepada pelaku SILIN, mendorong produktivitas HTI melalui peningkatan,”paparnya.
Kegiatan penanaman, mempercepat pelaksanaan Multi Usaha yaitu HHBK dan Jasa Lingkungan, penambahan besarnya luas penampang kayu olahan yang diekspor, pengenaan tarif Dana Reboisasi (DR) dalam rupiah, tertib penatausahaan kayu/ bukan kayu dan iuran hasil hutan di hulu dan hilir, evaluasi harga patokan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara periodik 6 bulan sekali, serta penghapusan TPT-Kayu Olahan.
Kebijakan pengelolaan Hutan Produksi yang dilaksanakan pemerintah adalah dengan melakukan penyederhanaan regulasi untuk investasi dan perizinan. Kemudian dengan peningkatan produktivitas hutan produksi antara lain melalui pembinaan TPTI, Reduced Impact Logging (RIL), Teknik silvikultur intensif, serta multi usaha di dalam pemanfaatan izin dan diversifikasi produk hasil hutan.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pemberian akses kelola hutan produksi pada masyarakat seperti HTR dan Kemitraan Kehutanan. Kemudian optimalisasi bahan baku yang terintegrasi industri pengolahan hasil hutan kayu, HHBK dan jasa lingkungan. Kebijakan lainnya adalah peningkatan daya saing industri antara lain melalui revitalisasi mesin dan diversifikasi produk, optimalisasi penerimaan PNBP dari added value, serta peningkatan nilai ekspor hasil hutan dan devisa negara.
Kemudahan investasi dan ekspor produk hasil hutan juga terus didorong pemerintah. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dapat diberikan kepada pemegang IUPHHK, IUPHHBK, Pengelolaan Hutan, IUP-HKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi pada areal kerjanya berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.01/Menlhk/Setjen/Kum.I/I/2019. Pemerintah juga akan melakukan fasilitasi pembiayaan sertifikasi UMKM.
Kayu Alam Stabil
Ketua Umum Asosiasi PengusahaHutan Indonesia, Indroyono Soesilo, yang juga menjadi Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia mengatakan, prediksi tahun 2020 produksi kayu alam relatif tetap, sedangkan produksi kayu tanaman akan meningkat.
“Pasokan bahan baku industri pengolahan kayu akan bergeser ke hutan tanaman, kayu alam hanya akan digunakan untuk produk bernilai tinggi” ujarnya.
Indroyono mengatakan, produksi HHBK dan bioprospecting serta investasi usaha dan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman diperkirakan akan terus meningkat sejalan dengan kebijakan pengembangan multi usaha di hutan produksi, yang sedang digodok intensif saatini.
Sementaraitu, kenaikan realisasi penanaman akan terus berlanjut di tahun 2020 sejalan dengan terbitnya Permen LHK No P.10 dan No. P.11 tahun 2019, yang memberikan pengaturan dalampengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut serta PermenLHK No. P.62tahun 2019 tentang Pembangunan HTI. (*/win)