SUKABUMI - Kasus perdata gugatan kepada Perumahan bersubsidi Sukabumi Sejahtera I milik menantu Presiden RI, Joko Widodo, Boby Nasution PT Wirasena Cipta Reswara oleh PT Glostar Indonesia (GSI) masih tahap mediasi.
"Untuk proses perdata PT GSI menggugat PT Wirasena Cipta Reswara masih tahap mediasi. Yang nantinya dimediasi oleh majelis mediator PN Cibadak," ungkap Humas PN Cibadak Soni Nugraha, Rabu (6/11/2019).
Menurut Soni, untuk proses gugatan perdata sendiri pada prinsipnya lebih mengedepankan pada upaya mediasi terlebih dahulu. Pada acara mediasi sendiri semua pihak hadir yang nantinya terus berjalan upaya mediasi terlebih dahulu.
"Jika upaya mediasi gagal. Nanti masuk pada persidangan. Namun PN Cibadak masih menunggu hasil mediasi dari kedua belah pihak apakah berjalan mulus atau dilanjutkan ke tahap persidangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Perumahan bersubsidi Sukabumi Sejahtera I milik menantu Presiden RI, Joko Widodo, Boby Nasution PT Wirasena Cipta Reswara digugat oleh PT Glostar Indonesia (GSI) yang berlokasi di Kampung Cioray Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melalui elektronik dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2019/PN Cbd.
“Surat gugatan dari PT GSI sendiri kami terima pada Senin, 23 September 2019 lalu dengan kuasa hukum penggugat dari PT GSI adalah Junaidi Tarigan,” ungkap Humas PN Cibadak, Soni Nugraha, Rabu (23/10/2019).
Agenda sidang yang digelar PN Cibadak sendiri yakni, sidang perdana mediasi yang dipimpin oleh majelis hakim senior M. Zulkarnaen. Agendanya memanggil para pihak baik penggugat maupun tergugat pada Selasa 15 Oktober 2019.
“Saat sidang mediasi, yang datang adalah penggugat. Sementara tergugat tidak datang dalam acara mediasi tersebut, sehingga agenda mediasi akan terus dilakukan terlebih dahulu,” katanya.
Materi gugatan yang dilayangkan kepada penggugat sendiri yakni dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat serta menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah Perumahan Sukabumi Sejahtera 1 (satu) seluas kurang lebih 15 hektar. Lokasinya terletak di Kampung Cioray Desa, Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
“Ditambah yaitu menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian Rp.5.783.894.574 dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi,” jelasnya.
Menurut Soni, tuntuan penggugat yang lainnya yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta untuk setiap hari atas kelalaian melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada penggugat dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini,” tambah Soni. (sule/ys)