Nasional

OJK Terus Awasi Fintech karena Ada Ribuan yang Ilegal

Selasa 22 Okt 2019, 03:03 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi praktik fintech berbasis peminjaman dana online kepada masyarakat. Sebab, saat ini masyarakat sangat mudah membuat aplikasi.

Hal itu diungkap Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing dalam diskusi IndoSterling Forum bertema temanya 'Bersama Satgas Waspada Investasi: Jauhi Jerat Hutang Fintech Ilegal' di Conclave Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dia menyebut tidak semua fintech yang beroperasi di Indonesia legal,  atau terdaftar karena dari 1447 fintech, yang terdaftar hanya 127,  dan 1320 fintech ilegal, termasuk fintech yang berbasis peminjaman dana online.

"Sebab itu, masyarakat agar waspada pinjaman berbasis online, dan jangan sampai tertipu," ucap Tongam.

Seperti diketahui, banyak praktik menawarkan pinjaman dana kepada masyarakat melalui online, dan termasuk mereka menawarkan melalui SMS, atau WA.

Tongam  menyebut kejahatan aplikasi fintech berbasis peminjaman dana online sulit dideteksi dan dibatasi. Sebab, saat ini masyarakat sangat mudah membuat aplikasi.

Tongam menjelaskan , fintech peminjaman dana online sebetulnya dapat menjadi sarana kebutuhan dana bagi yang membutuhkan. Namun, saat ini merugikan karena adanya aplikasi fintech ilegal yang mudah memberikan dana kepada masyarakat tanpa adanya jaminan.

"Berbeda dengan yang legal. Masyarakat yang mengajukan pinjaman dana harus melalui proses ketat, diawasi serta dilakukan pengecekan terhadap peminjam. Sehingga pengajuan dana bisa saja ditolak, ataupun dikurangi dana pengajuannya," ujar Tongam.

Tongam mengeklaim Satgas Waspada Investasi OJK sudah bertindak terhadap aplikasi fintech ilegal, dengan melaporkan ke Bareskrim hingga menghentikan memfasilitasi fintech ilegal ini.

Menurut Tongam, korban peminjaman online kebanyakan perempuan. Bahkan korban mengalami pelecehan seksual dari penagih pinjaman, dengan meminta foto bugil untuk melunasi hutangnya. (johara/win) Teks Foto : Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing dalam diskusi IndoSterling Forum bertema temanya 'Bersama Satgas Waspada Investasi: Jauhi Jerat Hutang Fintech Ilegal' di  Jakarta. (ist)

 
Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor