ADVERTISEMENT

Diduga Gelapkan Bahan Baku Kantong Plastik, Kepala Produksi Masuk Sel

Sabtu, 19 Oktober 2019 19:03 WIB

Share
Diduga Gelapkan Bahan Baku Kantong Plastik, Kepala Produksi Masuk Sel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  –  Diduga menggelapkan bahan baku kantong pelastik (OPP), seorang karyawan perusahaan bagian Kepala Produksi diamankan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka, Aris (37) diduga kerap menjual bahan baku plastik tanpa sepengetahuan perusahaan CV Elok Sukses hingga mengalami kerugian Rp 1 miliar. Dari tangan warga asal Semarang itu, polisi menyita,  ATM, 2 handphone, mobil CRV, nota transaksi bahan baku OPP, bahan baku OPP dan identitasnya. “Tersangka selama ini memanfaatkan jabatannya diam-diam menjual bahan baku kantong plastik untuk kepentingan pribadi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, Sabtu (19/10). Dikatakan aksi pencurian tersebut, terjadi pada (13/10) lalu, tersangka Aris yang berkuasa menangani produksi pabrik mengambil bahan baku kantong palstik menggunakan truk. Karyawan lain di perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa bahan baku kantong plastik tersebut akan digelapkan dari gudang di Grand Galaxy City RSN, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. “Pemilik perusahaan tidak tahu bahwa bahan baku kantong plastik tersebut di jual. Pelapor baru mengetahui ketika pembeli datang ke perusahaan dan mengaku bahwa bahan baku itu dibeli dari Aris. Saat di cek pelapor di gudang ternyata sudah berkurang. Dari hasil pemeriksaan tersangka menjual bahan baku kantong plastik itu sejak bulan Juni hingga September 2019,” ucap Kombes Suyudi. Mendapat laporan Unit 4, Subdit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Aris, pada pada Selasa (16/10) di kawasan Ngabean, Mirit, Kebumen, Jawa tengah. “Barang bukti kwitansi dari pembeli kami amankan termasuk sisa bahan baku kantong plastik. Mobil dan ATM tersangka yang diduga dibeli dari hasil pencurian juga disita,” ujarnya. Tersangka, Aris hanya bisa menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf atas perbutannya kepada perusahaan. Kepada tersangka, polisi menjerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT