ADVERTISEMENT

Antar Undangan Pelantikan ke JK, Pimpinan MPR Disuguhi Lontong Sayur

Kamis, 17 Oktober 2019 15:12 WIB

Share
Antar Undangan Pelantikan ke JK, Pimpinan MPR Disuguhi Lontong Sayur

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjamu pimpinan MPR dengan menu nasi goreng, lontong sayur, hingga ayam goreng, di rumah dinasnya di Jakarta, Kamis (17/10/2019). Kedatangan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Wakil Pimpinan MPR lainnya ini, untuk mengantarkan undangan menghadiri acara pelantikan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pemilu Presiden 2019. Wakil Ketua MPR RI yang hadir antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (F-Gerindra), Lestari Moerdijat (F-Nasdem), Jazilul Fuwaid (F-PKB), Syarief Hasan (F-Demokrat), Zulkifli Hasan (F-PAN), Arsul Sani (F-PPP) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD). "Pak JK menyatakan akan hadir di acara pelantikan untuk menyaksikan KH Ma'ruf Amin yang menggantikan dirinya sebagai Wakil Presiden melanjutkan tongkat estafet mendampingi Presiden Joko Widodo selama 2019-2024," terang Bamsoet. Menueurnya, obrolan pimpinan MPR bersama JK sangat santai. Mereka membahas berbagai agenda kerja MPR RI lima tahun kedepan. Khususnya, terkait rekomendasi MPR RI 2014-2019 untuk mengamandemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). "Sebagai tokoh bangsa yang diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk dua kali menjadi wakil presiden, pemikiran Pak JK sangat dibutuhkan dalam menyempurnakan UUD NRI 1945," ujar Bamsoet usai bertemu Jusuf Kalla, ujar Bamsoet. Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menyampaikan kepada JK, bahwa MPR  tidak akan mengembalikan kewenangan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih presiden - wakil presiden. "Pemilihan presiden - wakil presiden tetap akan dilangsungkan secara langsung oleh rakyat Indonesia, sehingga daulat kekuasaan presiden merupakan penjelmaan dari daulat rakyat," Bamsoet menandaskan. Ia menambahkan terlepas dari berbagai kekurangan maupun dampak yang dihasilkan dalam penyelenggaraan Pemilu, sistem pemilihan langsung pemilihan presiden - wakil presiden oleh rakyat tak boleh diganggu gugat. "Karena dengan pemilihan langsunglah hubungan emosional dan kebatinan antara presiden - wakil presiden dengan rakyat menjadi kuat," tegas Bamsoet. (johara/mb)    

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT