JAKARTA – Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dan Direktur Utama PT Pusat Studi Apindo Harijanto menandatangani MoU terkait Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja Melalui Pelatihan Vokasi.
Acara tersebut digelar bersamaan dengan seminar satu hari BPJS Ketenagakerjaan yang bertempat di gedung Apindo Training Center Kamis (10/10/2019).
Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengembangan kompetensi tenaga kerja, serta berkolaborasi dalam penyelenggaraan vokasi guna peningkatan pengetahuan (knowledge) tenaga kerja di tingkat nasional dan regional.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja yang telah kami launching bulan Juli lalu, dan saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sinergi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan pelatihan tersebut”, ucap Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif.
Hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan 18 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di seluruh Indonesia, dan kedepannya Krishna menjamin jumlah tersebut akan terus bertambah.
Dir. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dan Direktur Utama PT Pusat Studi Apindo Harijanto.(rihadin)
Pelatihan tersebut mendapatkan sambutan yang sangat positif dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya pelatihan vokasi sebanyak 9 kelas oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan PT. Meta Atmi Didactic (Cikarang Technopark) yang diikuti 232 peserta, dimana 23 diantaranya telah bekerja kembali.
Krishna menjelaskan bahwa cara mendaftar Pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja sangatlah mudah dan cepat. Peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup akses ke website http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, pilih menu Vokasi, isi form dengan data-data yang dibutuhkan, lalu klik daftar.
“Tapi peserta harus mengikuti persyaratan yang berlaku, diantaranya WNI, peserta penerima upah dengan NIK valid dan diutamakan ikut program JHT, peserta yang di PHK dengan masa iur minimal 12 bulan di mana upah yang dilaporkan minimal UMK terendah di Indonesia, usia maksimal 40 tahun, serta berhenti bekerja paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 24 bulan,” jelasnya
Selain itu, peserta juga harus dalam status non aktif di BPJS Ketenagakerjaan saat mendaftarkan diri mengikuti pelatihan vokasi ini.
“Pelatihan ini merupakan bukti nyata hadirnya Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas SDM dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia, sehingga diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dapat merasakan manfaat dari program ini,” tutup Krishna.(tri)
Nasional
Gencar Kembangkan Pelatihan Vokasi, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pusat Studi Apindo
Kamis 10 Okt 2019, 18:17 WIB