ADVERTISEMENT

Ahli Waris Pedagang UMKM Terima Santunan JKM

Selasa, 8 Oktober 2019 09:51 WIB

Share
Ahli Waris Pedagang UMKM Terima Santunan JKM

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dua pedagang usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) Jakarta Pusat menerima santunan jaminan kematian (JKM)  dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba. Berlokasi ditengah-tengah keramaian JP 37 Pasar Poncol Jakarta Pusat, santunan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba Amdaustri Putra Tura (Riri) dan didampingi oleh Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi Prasetyo Edy Widodo  kepada ahli waris almarhum Safei dan almarhum Suntari. Almarhum Safei sehari-hari berdagang di Pasar Poncol dan almarhum Suntari berdagang di Pasar Kwini. Penyerahan santunan disaksikan juga Ketua Paguyuban Pedagang UMKM Jakarta Pusat,  Slamet Riyadi dan Ibu Liliana Kepala Pengurus Poncol  yang juga sebagai Perwakilan Kasatpel Kecamatan Senen. Riri dalam sambutannya mengatakan,  santunan yang diberikan memang tidak bisa menggantikan keberadaan almarhum,  tapi paling tidak dapat membantu keluarga yang ditinggalkan. "Semoga santunan ini dapat bermanfaat untuk kelangsungan sekeluarga sepeninggal almarhum, " ujar Riri yang mengimbau pedagang lain untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Riri juga mengatakan sangat mengapresiasi para pedagang UMKM yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, risiko kecelakaan saat bekerja bisa dimana saja. Untuk itu, dia berharap semua Pedang UMKM bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, melalui pekerja non formal atau mandiri sebesar Rp 16.800/bulan, pedagang bisa mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  dan Jaminan Kematian (JKM) "Banyak manfaat yang bisa diterima peserta,  jika mengalami kecelakaan kerja.  Yaitu mendapat pengobatan hingga sembuh. Sedangkan untuk jaminan kematian,  selain santunan kematian,  ahli waris juga akan menerima bantuan bea siswa untuk anak yang masih sekolah " jelas Riri. (tri/mb)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT