ADVERTISEMENT

Pencuri Sarang Walet Diringkus di Pasar Malam

Kamis, 26 September 2019 14:29 WIB

Share
Pencuri Sarang Walet Diringkus di Pasar Malam

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Pelaku pencurian spesialis sarang burung walet diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Ciruas. Tersangka Kurtubi (40), warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, ditangkap di arena pasar malam di Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. "Tersangka masuk dalam DPO dalam kasus pencurian sarang burung walet di Kampung Pabuaran, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Sabtu (23/2/2019) lalu," ungkap Kapolsek Ciruas, Kompol Sukirno, Rabu (26/9/2019). Dikatakan Sukirno, penangkapan tersangka pencurian sarang burung walet ini hasil dari penyelidikan personil Unit Reskrim berdasar laporan Toni, pemilik rumah sarang walet. Pada Selasa (25/9/2019) malam, petugas mengetahui tersangka sedang berjualan makanan ringan di arena pasar malam. "Tersangka diamankan saat berada di arena pasar malam sekitar pukul 20.30. Dari tersangka ini diamankan berikut barang bukti Honda Grand Astrea sebagai alat kejahatan," terang Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Junaedi. Menurut Kapolsek, pada Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 23.00, tersangka Kurtubi bersama Wandi mencuri sarang walet di gedung milik Toni. Saat itu mereka membongkar tembok gedung walet menggunakan bor dan linggis. Aksi tersangka ini dipergoki Kasubi (5)2, petugas jaga gedung. "Sebelum melarikan diri, tersangka sempat melemparkan golok ke penjaga gedung namun tidak mengenai sasaran. Setelah kejadian itu, korban kemudian membuat laporan dan tersangka berhasil kami tangkap setelah 7 bulan buron," kata Kapolsek. Lebihlanjut dikatakan Kapolsek, berdasar pengakuan tersangka Kurtubi, telah dua kali melakukan pencurian sarang walet di lokasi yang sama bersama Wandi. Belakangan Wandi disebut sudah meninggal dunia karena sakit. "Pada kali pertama, tersangka hanya mendapatkan sarang walet kurang dari satu kilo karena pada saat itu sarang walet baru dipanen pemiliknya," ujar Kapolsek. (haryono/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT