ADVERTISEMENT

Dua Cewek Pemandu Lagu di Cafe Diciduk Setelah ada Aduan Masyarakat

Rabu, 25 September 2019 22:53 WIB

Share
Dua Cewek Pemandu Lagu di Cafe Diciduk Setelah ada Aduan Masyarakat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI  - Pemandu lagu atau LC (Lady Companion) di  bilangan Lippo Cikarang diduga nyambi jadi pengedar sabu. Dua pemandu lagu tersebut, yaitu WA dan DT, diciduk Sat Narkoba Polrestro Bekasi setelah adanya aduan dari masyarakat. Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Lutfie Sulistiawan mengatakan berdasarkan informasi masyarakat ada perempuan sebagai pengedar sehingga dilakukan pendalaman dan pembututan. "Berdasarkan informasi, WA sering memperjualbelikan sabu di Karaoke T wilayah Lippo Cikarang,  kemudian dilakukan penyelidikan dan tim mencari keberadaan WA sampai Kamis,  12 September. Sekira pukul 01.00 WIB diketahui bahwa tersangka WA baru pulang bekerja di karaoke T di Thamrin ke kosan di Cibatu, Cikarang Selatan," kata Waka Polres pada jumpa pers di Mapolrestro Kabupaten Bekasi,  Rabu (25/9/2019). Kemudian,  petugas langsung melakukan pembuntutan terhadap WA. Setelah yakin, dengan segera tim melakukan penangkapan terhadap WA. Setelah bertemu dengan tersangka WA,  petugas menanyakan dimana WA menyimpan sabunya,  dan WA menjawab ada di dalam tas. Kemudian polisi meminta agar WA mengeluarkan barang bukti tersebut. “Kkemudian WA menyerahkan kepada Polisi barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip bening,  diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,21 gram,” ujar Waka Polres. Selain itu disita juga barang bukti milik WA satu buah handphone merk Oppo berikut SIM card yang digunakan WA untuk melakukan pembelian sabu tersebut. Tersangka WA mengatakan memperoleh sabu tersebut dari DT. "Kami meminta kepada WA untuk memberitahu keberadaan DT alias V,  dan memancing DT dengan cara memesan sabu kembali, WA melakukan pemesanan lagi kepada DT dan sepakat bertemu di pinggir Jalan Niaga Raya, Mekarmukti, Cikarang Utara," timpal Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak. Lalu dengan segera polisi dan WA langsung menuju lokasi yang disepakati oleh keduanya dan sepakat bertemu memesan sabu kembali, sekitar jam 02.00 dengan segera polisi dan WA langsung menuju lokasi yang disepakati datang bersama dengan tersangka SA, polisi langsung menangkap keduanya. Polisi menemukan barang bukti 1 bungkus bekas rokok yang berisi sabu 0,16 gram. "Saya pakai saja bukan untuk edar. Karena membantu teman-teman. Kalau mereka meminta, ya, saya kasih," kata DT ketika ditanya wartawan. Dari pengakuan DT barang haram tersebut didapat dari R yang dipesannya lewat telepon dan diantarkan lewat kurir. Namun, kata AKBP Arlon,  dari pernyataan pelaku, mereka  juga mengedarkan kepada kawan-kawannya yang  seprofesi. Sampai saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini kejaringan mana saja terkait. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pirana paling singkat 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (lina/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT