ADVERTISEMENT
Senin, 23 September 2019 19:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta merencanakan pemilihan wakil gubernur (Pilwagub) sebelum Desember 2019. Sebelum digelar, DPRD terlebih dahulu membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) seperti pimpinan dewan dan komisi komisi. Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta M.Syarif mengatakan, AKD kemungkinan dibentuk 7 Oktober 2019. "Setelah AKD selesai langsung bahas tata tata tertib oleh rapat Pimpinan gabungan," katanya, Senin (23/9/2019). Syarif menyampaikan, Hingga kini alat kelengkapan DPRD belum dibentuk karena PDI-P dan Partai Demokrat belum menyerahkan nama pimpinan DPRD DKI. Setelah lima nama pimpinan DPRD lengkap maka akan dikirim ke kemendagri untuk pengesahan. Ketua dewan akan diduduki PDI P sedang wakil dari Gerindra, PKS, Demokrat, PAN Kemendagri kemudian akan menerbitkan surat keputusan (SK) pimpinan DPRD DKI periode 2019-2024. Setelah itu, barulah lima pimpinan DPRD itu ditetapkan. "Kami harus menunggu dalam waktu 14 hari untuk menunggu SK, itu rentang waktu yang paling lambat," kata Syarif. Kursi wakil gubernur DKI Jakarta kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada Agustus 2018. Sandiaga mundur untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Untuk mengisi, Gerindra dan PKS mencalonkan dua kader PKS, Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, sebagai cawagub DKI. Dua nama itu sudah diserahkan kepada DPRD DKI. Namun, proses pemilihan wagub di DPRD DKI Jakarta terhenti setelah masa tugas anggota DPRD DKI periode 2014-2019 berakhir pada Agustus lalu dan digantikan oleh anggota DPRD DKI periode 2019-2024.(john/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT