ADVERTISEMENT

Puluhan Truk Tanah Urug Proyek Jalan Tol Dihentikan Operasionalnya

Jumat, 20 September 2019 18:26 WIB

Share
Puluhan Truk Tanah Urug Proyek Jalan Tol Dihentikan Operasionalnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Puluhan truk tanah yang mengangkut urugan untuk proyek JalanTol Cileungsi-Cilincing dihentikan, karena beroperasi pada siang hari. Truk berisi gundukan tanah urug itu sejak siang berjejer di sepanjang Jl.Ahmad Yani depan Stadion Patriot Bekasi. Seperti yang dilihat Pos Kota, puluhan truk tanah ini berjajar di pinggir jalan arah Stasiun Bekasi. Beberapa dari truk itu juga nampak menempati area Ley-bay yang biasa digunakan angkutan umum menaikkan penumpang, kondisi ini membuat jalan sedikit terganggu dan membuat kemacetan. Sekertaris Dishub Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, mengatakan, penindakan puluhan truk tanah ini lantaran mereka dianggap melanggar jam operasional yang diperbolehkan. "Dari jam 9 pagi sudah kita tindak, ada sekitar 30an truk pengangkut tanah yang kita tindak dan disetop perjalanannya," kata Deded saat dikonfirmasi. Deded menjelaskan, sesuai peraturan Walikota Bekasi, truk bermuatan besar seperti truk pengangkut tanah diperbolehkan melintas pada pukul 21.00 hingga pukul 05.00 WIB. Peraturan ini berlaku untuk jalan kota, dimana truk bermuatan tanah ini hendak melintas ke arah Jalan Raya Perjuangan kemudian menuju lokasi proyek di wilayah Babelan dan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Deded menambahkan, pihaknya tidak melakukan penilangan sebab, wewenang penilangan hanya ada di kepolisian. Untuk itu, puluhan truk ini hanya disetop dan tidak boleh beroperasi sampai waktu yang diperbolehkan. "Kita setop di seberang pemda dekat stasiun stasiun, di Hutan Kota ada, kemudian di kolong jembatan Summarecon ada, di jalan menuju stasiun ada," paparnya. Selain menyetop operasional truk pengangkut tanah, Dishub juga sudah menyurati perusahaan agar dapat mematuhi aturan yang ada. Sebab, keberadaan truk besar ini tentu menambah kemacetan terutama di jalan-jalan kota. "Kalau truk itu untuk jalanan yang memang kelasnya diperbolehkan tapi jamnya kita batasi, karena harus disesuaikan juga sama jam padat kendaraan masyarakat beraktivitas," tegas dia. (saban/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT